Selain itu, Deklarasi Kerjasama internasional dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa diadopsi dalam resolusi 51/126,1996, menyerukan kerja sama internasional lebih lanjut. Kerja sama tersebut dengan fokus khusus kepada kemanfaatan dan kepentingan para negara berkembang dan negara dengan program ruang angkasa rintisan yang bertolak dari kerja sama internasional demikian yang dilaksanakan bersama negara dengan kemampuan ruang angkasa yang lebih maju.
Dari penjabaran rezim hukum ruang udara dan hukum angkasa luar, disimpulkan bahwa dua istilah tersebut memiliki pengaturan dan objek yang berbeda. Hukum ruang udara bergantung status hukumnya berdasarkan kedaulatan suatu negara dan harus tunduk dengan pengaturan yang telah ada, baik kesepakatan secara multilateral, bilateral maupun yang telah diatur dalam Hukum Internasional. Hukum angkasa luar, status dari ruang tersebut, telah disepakati sebagai wilayah yang tidak boleh dimiliki oleh negara manapun ataupun oleh individu dengan cara apapun.
kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.