[rml_read_more]
Mengenai kedaulatan negara di udara di atas wilayahnya, Gerhard Von Glahn mengemukakan beberapa teori, yaitu;
1. Berlakunya kebebasan penuh di ruang udara seperti laut lepas;
2. Yurisdiksi teritorial di ruang udara sampai 1000 kaki di atas bumi dengan status udara di atasnya yang bebas seperti di laut lepas;
3. Sejumlah ruang udara di atas negara tanpa adanya batas ketinggian dianggap sebagai udara nasional dengan memberikan hak lintas kepada semua pesawat udara yang terdaftar di negara-negara sahabat; dan
4. Kedaulatan mutlak dan tanpa batas atas ruang udara national tanpa batas ketinggian.
Pengembangan teknologi yang terus terjadi ini tidak hanya membuat dibutuhkan sebuah pengaturan. Tetapi, diperlukan pula sebuah wadah atau tempat yang diakui oleh secara universal sebagai wujud pelaksanaan pengaturan tersebut yang dilandasi dari hukum domestik maupun hukum internasional.
Dengan demikian hadirlah Organisasi Penerbangan Sipil (International Civil Aviation Organization) ICAO, sendiri merupakan lembaga PBB yang mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara Internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman.
Sama dengan hukum ruang udara, hukum angkasa luar juga lahir karena pengaruh perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari. Ruang angkasa (outerspace) sendiri adalah ruang atau wilayah di atas ruang udara yang hampa udara. Semua benda yang dapat terbang di ruang udara karena mendapat gaya angkat di atmosfir dari reaksi udara (…that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air).
Dengan demikian, hukum antariksa atau hukum ruang angkasa adalah hukum yang ditujukan untuk mengatur hubungan antarnegara, untuk menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari segala aktivitas yang tertuju kepada ruang angkasa dan di ruang angkasa, aktivitas itu demi kepentingan seluruh umat manusia untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan, terrestrial dan non terrestrial, dimana pun aktivitas itu dilakukan.
Ruang lingkup hukum ruang angkasa, diantaranya (a) ruang angkasa yakni ruang yang kosong/hampa udara (aero space) dan berisikan langit; (b) bulan dan benda-benda (planet-planet) lainnya; dan (c) orbit geostasioner (Geo Stationary Orbit-GSO).
Pengaturan angkasa luar ini dirasakan perlu dan harus diatur, sejak Uni Soviet meluncurkan satelit bumi pertamanya pada 1957. Hal inilah yang membuat eksplorasi ruang angkasa telah berkembang dengan kecepatan yang terus meningkat.
Hadirnya eksplorasi ruang angkasa yang telah dilakukan ini telah menimbulkan berbagai macam informasi mengenai ruang angkasa. Bahan penelitian dikumpulkan mengenai beragam hal seperti sumber daya bumi, kegiatan ionosfer, radiasi matahari, sinar kosmik dan struktur umum formasi planet dan ruang angkasa telah mendorong upaya lebih lanjut untuk memahami karakteristik ruang angkasa dan jagat raya.
Pesatnya peningkatan ketersediaan informasi ini juga telah menghasilkan perkembangan hukum angkasa luar, yang merumuskan berbagai prinsip yang berlaku umum untuk mengatur kepentingan berbagai negara yang terlibat di samping menimbang perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan.
Dalam pengaturan rezim hukum luar angkasa luar yang sudah diberlakukan tidak menetapkan batas pasti antara ruang udara dan angkasa luar, tetapi hanya menyediakan kerangka bagi hukum angkasa luar internasional.
Namun, walaupun demikian, melampaui garis yang memisahkan ruang udara dari ruang angkasa, negara-negara telah sepakat untuk memberlakukan prinsip hukum internasional res communis. Sehingga, tidak ada bagian angkasa luar yang boleh dikhususkan untuk kedaulatan negara ataupun individu.
Hal ini telah ditegaskan dalam sejumlah resolusi Majelis Umum setelah munculnya era satelit pada akhir 1950-an. Sebagai contoh, Resolusi Majelis Umum PBB 1962 (XVII), yang diadopsi pada 1963 dan diberi judul Deklarasi Prinsip Hukum yang mengatur kegiatan negara dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa, menggariskan prinsip hukum yang bisa diberlakukan mencakup sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut berisi bahwa angkasa luar dan benda angkasa bebas dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara berdasarkan kesetaraan dan sesuai dengan hukum internasional. Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa angkasa luar dan benda langit tidak bisa dikenai penguasaan nasional dengan cara apa pun.