Lalu, ditentukan juga, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan apabila meliputi; (Ketentuan Pasal 10 UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional), masalah politik, perdamaian, pertahanan,dan keamanan negara, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia, kedaulatan atau hak berdaulat negara, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Sumber :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni, Bandung, 2015.