Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara langsung adalah salah satu perwujudan instrumen demokrasi dan dijamin oleh undang-undang. Dengan sistem ini, harapan terwujudnya sebuah kedaulatan rakyat dapat terealisasikan secara menyeluruh, mengingat bahwa negara kita menganut demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang-Merauke. Berbagai tahapan telah disiapkan untuk mematangkan persiapan Pilkada. Misalnya, KPU telah menyusun seluruh tahapan dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti.
Tahapan pilkada telah dimulai pada 15 Juni 2020 dengan kegiatan utama penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih ini merupakan tahapan yg sangat sensitif dan juga krusial sebab seringkali menjadi pemicu perdebatan antarcalon dalam pilkada.
Para calon yang akan bertarung atau maju dalam Pilkada 2020 juga mulai mengatur siasat dan strategi dalam menyambut pesta demokrasi pada 9 Desember 2020. Tak ketinggalan, para relawan dari tim pemenangan juga mulai melakukan blusukan di berbagai desa untuk menghegemoni masyarakat terkait calon yg akan di menangkan.
Pembentukan tim pemenangan atau relawan terus di matangkan untuk memperkuat basis dukungan di berbagai desa. Pilkada 2020 Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi calon yang akan memperebutkan posisi di singgasana dan tentunya tidak mudah untuk memenangkan persaingan ditengah pandemi COVID-19 ini.