By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Nasib Rakyat di Bawah Bayang-bayang Dinasti Politik
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Nasib Rakyat di Bawah Bayang-bayang Dinasti Politik
Spotlights

Nasib Rakyat di Bawah Bayang-bayang Dinasti Politik

Nur Eko Suhardana 2 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:13 PM
Share
SHARE

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara langsung adalah salah satu perwujudan instrumen demokrasi dan dijamin oleh undang-undang. Dengan sistem ini, harapan terwujudnya sebuah kedaulatan rakyat dapat terealisasikan secara menyeluruh, mengingat bahwa negara kita menganut demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.

Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang-Merauke. Berbagai tahapan telah disiapkan untuk mematangkan persiapan Pilkada. Misalnya, KPU telah menyusun seluruh tahapan dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 nanti.

Tahapan pilkada telah dimulai pada 15 Juni 2020 dengan kegiatan utama penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih ini merupakan tahapan yg sangat sensitif dan juga krusial sebab seringkali menjadi pemicu perdebatan antarcalon dalam pilkada.

Para calon yang akan bertarung atau maju dalam Pilkada 2020 juga mulai mengatur siasat dan strategi dalam menyambut pesta demokrasi pada 9 Desember 2020. Tak ketinggalan, para relawan dari tim pemenangan juga mulai melakukan blusukan di berbagai desa untuk menghegemoni masyarakat terkait calon yg akan di menangkan.

Pembentukan tim pemenangan atau relawan terus di matangkan untuk memperkuat basis dukungan di berbagai desa. Pilkada 2020 Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi calon yang akan memperebutkan posisi di singgasana dan tentunya tidak mudah untuk memenangkan persaingan ditengah pandemi COVID-19 ini.

Tentunya, para kontestan calon kepala daerah sudah menyiapkan segala cara jauh-jauh hari demi memenangkan pilkada tersebut. Salah satunya yaitu melalui rekomendasi partai politik sebagai kendaraan taktis dalam bertempur pada Pilkada 2020.

Tentu, bukan hal mudah untuk memperoleh rekomendasi dari suatu partai dan sudah pasti dengan mahar yang cukup tinggi. Sebab, sudah pasti partai politik juga tidak akan memberikan rekomendasi secara cuma-cuma bagi calon yg ingin maju melalui partainya, walaupun mereka adalah loyalis sejati dari partai tersebut. Karenanya, kemampuan finansial dan kedekatan terhadap tokoh pimpinan partai akan menjadi jurus handal untuk memperoleh rekomendasi dari partai tersebut.

Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia telah melahirkan dinasti politik yang mengancam secara signifikan terhadap semangat sistem politiknya. Dinasti politik di Indonesia bertahan karena adanya keluarga yang menggunakan jaringan patronase dan kekayaan. Tujuannya tak lain adalah melanggengkan kekuasaan politik.

Jika politik dinasti di Indonesia masih terus berlanjut, wajah-wajah baru yang mungkin jauh lebih baik dan mumpuni untuk memimpin daerah tersebut akan tersingkir. Tersingkirnya calon potensial sendirinya oleh calon lain pada dasarnya mengabaikan kepemimpinan dan kemampuan bertata negara memimpin. Melainkan, calon dari politik dinasti mengandalkan modal backup dari penguasa dan tokoh sentral yg mengusungnya, serta ancaman pelanggengan kekuasaan dari pihak tertentu akan terus berjalan.

Masyarakat pada khususnya akan terjebak kepada politik prosedural yang dihasilkan dari politik kekerabatan. Bukan hasil perkawinan dari orang-orang yang berkompeten dalam membawa perubahan.

Politik dinasti adalah koloni. Koloni koncoisme dan koloni kerabatisme yang tak lain tujuannya adalah untuk menlanggengkan kekuasaan. Memang, kekuasaan menggiurkan sehingga terus di wariskan pada anak, istri dan menantu.

Keberadaan dinasti politik bisa berbahaya dari sisi etika politik karena akan menghambat kerja politik. Selain itu, kepentingan kelompok tertentu dalam circle tersebut akan lebih diakomodir daripada kepentingan publik atau kepentingan rakyat. Dinasti politik membuat partisipasi masyarakat menjadi minim serta masyarakat akan khawatir terhadap praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) jika calon dari hasil dinasti politik tersebut terpilih.


kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hukum Konstitusi
Nur Eko Suhardana September 3, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Nur Eko Suhardana
Koorpresnas BEM PTM Se-Indonesia
Previous Article Istanbul Youth Summit 2021
Next Article Menelusur Singkat Perkembangan Hukum Internasional
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

4 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?