Pada dasarnya, kita tidak menggunakan ajaran inkoporasi, international law is the law of the land. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kita tidak menganut teori transformasi apalagi sistem Amerika Serikat. Kita lebih condong pada sistem negara-negara Kontinental Eropa, yakni langsung menganggap diri kita terikat dalam kewajiban melaksanakan dan menaati semua ketentuan perjanjian dan konvensi yang telah disahkan tanpa perlu mengadakan lagi perundang-undangan pelaksanaan (implementing legislation).
[rml_read_more]
Meskipun dalam UUD tidak dijelaskan bagaimana hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, dalam praktik proses pembuatan perjanjian internasional harus melewati persetujuan DPR. Keadaan ini mempertimbangkan bahwa perjanjian diadakan berkaitan dengan kepentingan hajat hidup rakyat banyak.
Hal ini tertera jelas dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”