Pegadaian merupakan BUMN (Persero) yang bergerak pada sektor keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 (“PP Pegadaian”), yang memiliki cakupan kegiatan usaha pinjaman dana berdasarkan hukum gadai, jaminan fidusia, serta pelayanan jasa titipan, taksiran, sertifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP Pegadaian. Sedangkan PT PNM merupakan BUMN (Persero) yang bergerak di bidang jasa keuangan, merupakan lembaga pembiayaan yang fokus terhadap akses permodalan, pendampingan, dan peningkatan kapabitas para pelaku UMKM.
Apabila dilihat dari sisi ekonomi, Perbedaan antara BRI (Lembaga Keuangan Perbankan) dengan Pegadaian dan PT PNM (Lembaga Keuangan Non Perbankan) bukanlah suatu masalah yang dapat menghambat tujuan utama dari rencana holding company yaitu untuk mendukung para pelaku UMKM di Indonesia, karena pada dasarnya ketiga perusahaan tersebut sama-sama memiliki target usaha untuk pemberian pinjaman dana terhadap para pelaku UMKM.
Di samping itu, apabila dilihat dari sisi hukum, realisasi pembentukan holding company BUMN
tersebut dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan terkait permodalam bagi UMKM
di Indonesia. Dilaksanakannya rencana holding company ini sama sekali tidak mengubah masing-masing perusahaan secara yuridis, dalam artian BRI, Pegadaian, dan PT PNM masih merupakan suatu entitas hukum yang berdiri sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, muncul adanya kemandirian risiko karena masing-masing Pegadaian dan PT PNM sebagai anak perusahaan pada prinsipnya dalam setiap kewajiban, risiko, dan klaim pihak ketiga, tidak bisa dibebankan kepada perusahaan induk maupun perusahaan lainnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PT. Dengan demikian, tidak terdapat penyelarasan antara sistem ataupun kriteria anak perusahaan dengan induk perusahaan yang berarti Pegadaian dan PT PNM tetap pada fokus kegiatannya yaitu menjaring pelaku usaha pada lapisan bawah dalam pemberian kredit pembiayaan.
Dari segi kekuatan modal, justru dengan hadirnya BRI sebagai perusahaan induk dapat memberikan suntikan modal yang lebih bagi Pegadaian dan PT PNM dalam pemberian kredit pembiayaan kepada para pelaku usaha. Hal tersebut juga dapat mendorong turunnya tingkat pengenaan bunga terhadap kredit yang diajukan para pelaku usaha, karena semakin kuatnya struktur modal usaha masing-masing anak perusahaan. Meningkatnya modal anak perusahaan menjadi suatu keuntungan tersendiri bagi perusahaan induk yaitu BRI dari sisi peningkatan profit dari dividen saham dalam anak perusahaan, dan pengerucutan jangkauan kredit pembiayaan terhadap para pelaku usaha.
Selain itu, dapat dilaksanakannya rencana holding company ini dapat menciptakan pengontrolan yang lebih mudah dan efektif. Pengontrolan yang dimaksud yaitu terkait hak pengawasan, efisiensi kegiatan operasional, kemudahan sumber modal, serta keakuratan pengambilan keputusan. Keberadaan perusahaan induk sebagai pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan yang membuat beberapa ruang lingkup pengontrolan yang telah dijelaskan sebelumnya dapat dilaksanakan secara efektif. Pemegang saham mayoritas memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keputusan- keputusan dan langkah-langkah yang diambil demi nasib perusahaan kedepannya.