Mengingat dalam ketentuan UU PT dikenal asas One Share One Vote atau satu saham satu suara, yang berarti bahwa setiap lembar saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar, maka dari itu jika perusahaan induk memiliki saham lebih dari 50% maka secara praktik telah memiliki mayoritas hak suara untuk menentukan arah keputusan yang diambil.
Dengan demikian berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembentukan holding company BUMN Sektor Keuangan menjadi salah satu langkah strategis yang dapat memberikan kebijakan untuk memperbaiki kondisi solvibilits dan profibilitas dalam melangsungkan kehidupan usaha dengan prospek yang baik.
Selain itu, dari aspek perusahaan induk serta anak perusahaan yang membentuk holding company apabila dilihat dari fungsi masing-masing perusahaan, kekuatan modal perusahaan, keselarasan pengambilan keputusan, dan kemudahan pengontrolan kegiatan usaha, dinilai memberikan dampak positif bagi lingkungan kegiatan usaha di sektor keuangan sendiri dan sebagai manifestasi dalam memberdayakan UMKM di Indonesia.
Baca juga: