C.) Ucapan belasungkawa;
D.) Ucapan terimakasih;
E.) Kegiatan pemasaran;
F.) Kegiatan sponsor, baik agama, olahraga, maupun bidang sosial.
4.) Bekerjasama dengan biro/jasa/Badan Hukum yang pada hakekatnya sebagai bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
5.) Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan dari pihak lain;
6.) Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
7.) Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun perantaraan orang lain;
8.) Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen yang telah diserahkan dan atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
9.) Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan rekan sesama notaris;
10.) Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan oleh perkumpulan;
11.) Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan atau pembuatan akta;
12.) Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13.) Membentuk kelompok sesama rekan sejawat secara ekskulsif dengan tujuan untuk melayani suatu kepentingan lembaga atau instansi apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi.
Kode etik profesi notaris tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, melainkan dalam hasil kongres luar biasa yang diadakan oleh INI. Sehingga, pihak yang berhak untuk memberikan sanksi etik kepada notaris adalah Dewan Kehormatan dalam struktur organisasi INI. Apabila notaris melanggar kode etik notaris, sanksi yang diberikan bukan berupa pemberhentian sebagai jabatan notaris. Melainkan, sanksi tersebut berupa pemberhentian keanggotaan dari INI. Pengawasan penegakan Kode etik profesi notaris ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah untuk tingkat kabupaten/kota, Dewan Kehormatan Wilayahh untuk tingkat provinsi, dan Dewan Kehormatan Pusat untuk tingkat Nasional.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.