Untuk menjadi konsultan hukum di pasar modal, terdapat juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 Pasal 3. Persyaratan pendaftaran konsultan hukum tersebut adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki gelar keserjanaan dalam pendidikan tinggi hukum (Strata 1)
- Memiliki akhlak dan moral yang baik
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang jasa keuangan.
- Berkedudukan sebagai rekan pada kantor konsultan hukum yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a) Dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum. b) Dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling rendah dua jenjang pengendalian yaitu konsultan hukum yang bertanggung jawab menandatangani laporan dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana. c) Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum. d) Bagi kantor kosultan hukum yang hanya memiliki satu orang rekan Konsultan Hukum, untuk dapat melaksanakan kegiatan di pasar modal wajib membuat surat perjajian kerja sama dengan kantor konsultan hukum lain yang memiliki rekan konsultan hukum tentang pengalihan tanggung jawab apabila konsultan hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.
- Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (KHKPM)
- Tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program pendidikan profesi dengan jumlah paling sedikit tiga puluh satuan kredit profesi.
- Tidak tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada kantor konsultan hukum lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa seorang advokat dapat menjadi konsultan hukum di pasar modal, namun harus memenuhi syaratnya terlebih dahulu. Secara garis besar, syarat untuk menjadi konsultan hukum di pasar modal haruslah memiliki keahlian di bidang pasar modal yang mana keahlian tersebut diperoleh melalui pendidikan khusus. Selain itu, juga harus menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum di Pasar Modal. Hal ini mencerminkan bahwa yang dapat memberikan pendapat hukum mengenai pasar modal haruslah seseorang yang profesional dibidangnya. Kemudian konsultan hukum yang bersangkutan juga harus memiliki penguasaan yang cukup di berbagai bidang hukum lainnya, karena pemahaman peraturan di bidang pasar modal saja masih belum memadai untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal.