Jika dibandingkan dengan konsultan hukum lainnya, terdapat sedikit perbedaan yang spesifik dalam memberikan layanan jasa hukum mengenai pasar modal. Dalam standar profesi konsultan hukum, layanan jasa diberikan untuk kepentingan klien, sedangkan dalam kaitannya dengan pasar modal tidak mewakili kepentingan klien akan tetapi mewakili kepentingan publik (Investor). Hal ini disebabkan karena aspek perlindungan terhadap kepentingan publik merupakan suatu hal yang penting dan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan transaksi di pasar modal.
Konsultan hukum di pasar modal juga diwajibkan untuk dapat bersikap independen dan objektif dalam menjalankan profesinya. Pendapat hukum yang diterbitkan pun juga harus bebas dari pengaruh siapapun bahkan dari perusahaan atau badan hukum yang menggunakan jasanya karena pendapat hukum tersebut sangat penting dalam mempengaruhi keputusan publik sebagai investor dalam menentukan keputusan investasinya. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bagi konsultan hukum di pasar modal untuk senantiasa memperhatikan aspek tersebut ketika mereka menjalankan profesinya.