Advokat berperan sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya demi menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat. Saat ini, peran advokat tidak hanya digunakan dalam proses peradilan, tapi juga terlihat diluar pengadilan. Hal ini ditandai dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat yang mana juga semakin memerlukan peran advokat seperti dalam pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun pembuatan kontrak dagang serta penyelesaian sengketa lainnya diluar pengadilan. Dalam praktiknya, advokat yang sehari-hari memberikan layanan jasa hukum diluar pengadilan inilah yang dikenal sebagai Konsultan Hukum.
Lalu apakah advokat secara otomatis dapat memberikan layanan jasa konsultasi hukum di pasar modal? Jika dikaji dengan seksama mengenai ketentuan profesi hukum di bidang pasar modal, yang mana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar modal. Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa Konsultan Hukum yang berperan di bidang pasar modal adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum atau yang lebih dikenal dengan legal opinion kepada pihak lain yang melakukan kegiatan dibidang pasar modal. Hanya saja konsultan hukum yang memberikan pendapatnya terkait pasar modal harus terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan.