Salah satu prinsip dasar dari pengambilalihan tanah yang universal adalah “no private property shall be taken for public use without just and fair compensation.” Artinya, proses pengambilalihan tanah dilakukan dengan kompensasi yang jujur dan adil. Dalam praktiknya, prinsip tersebut sering terabaikan dan pemerintah selaku penyelenggara negara lebih mengedepankan kekuasaannya dengan menggunakan tameng hak menguasai negara dan kepentingan umum.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian yaitu mengenai “ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur undang-undang.” Pemerintah sebagai pihak yang mengambil kebijakan dengan berlandaskan kepentingan umum, kadangkla mengabaikan hak-hak rakyat pemegang hak atas tanah tersebut. Penghormatan terhadap hak-hak atas tanah tentunya juga kepada pemegang haknya.
Oleh karena itu, mengenai pelepasan dan pembebasan tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat atau tanah ulayat juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan penentuan ganti kerugian yang layak.