Peningkatakan derajat kesehatan telah dijamin oleh konstitusi. Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan pengobatan, diperlukan ketersediaan psikotropika dalam takaran tertentu.
Psikotropika merupakan zat kimia yang dapat mengubah fungsi otak dan menghasilkan perubahan dalam persepsi, suasana hati, kesadaran pikiran, emosi, dan perilaku. Efeknya dapat menimbulkan adiksi atau ketagihan. Karenanya, psikotropika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan serta penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Selain bermanfaat dalam dunia kesehatan, psikotropika turut berperan dalam kemajuan ilmu pengetahuan. Psikotropika merupakan zat atau obat yang berperan untuk menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan syarat pusat. Implikasi atas konsumsi psikotropika pada manusia ialah halusinasi, ilusi, hingga timbulnya rasa kecanduan. Efeknya, penggunaan psikotropika memerlukan rekomendasi atau resep dokter, terkhusus bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Akan tetapi, fakta menunjukkan banyak penyalahgunaan psikotropika. Pengguna narkoba di Indonesia terbilang cukup tinggi. Sehubungan dengan itu, pemerintah beberapa kali melakukan pembaruan regulasi narkoba, utamanya psikotropika. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah wujud upaya pencegahan dan penanggulangan serta upaya kriminalisasi pihak-pihak yang menyalahgunaan psikotropika. Namun, berlakunya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Psikotropika tetap berlaku, kecuali bagian Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan II.
Secara yuridis, peredaran psikotropika adalah sah apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh UU. Penyalahgunaan psikotropika dalam berbagai bentuk dan turunannya merupakan tindak pidana, menyalahi aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.