Sebelum amandemen UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 33 alinea 4. Penjelasan tersebut berbunyi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu, begara harus menguasainya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 2 UUPA yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD. Pasal ini memberikan pengertian hak menguasai SDA oleh negara. Sesuai Penjelasan Umum II/2 UUPA, istilah “dikuasai” dalam pasal ini bukanlah berarti “dimiliki”, tetapi memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan untuk pada tingkatan yang tertinggi:
- mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya
- menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruartg angkasa.
- segala sesuatu dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Hubungan hukum antara negara dan tanah melahirkan hak menguasai tanah oleh negara. Hubungan antara masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya melahirkan hak ulayat. Begitu juga, hubungan antara perorangan dan tanah melahirkan hak-hak perorangan atas tanah. Idealnya hubungan hak menguasai tanah oleh negara, hak ulayat dan hak perorangan atas tanah terjalin secara harmonis dan seimbang.
Mengingat pengambilalihan tanah menyangkut hak-hak individu atau masyarakat, pengambilalihan tanah harus memperhatikan prinsip keadilan sehingga tidak merugikan pemilik asal.