Berbeda dengan UU Narkotika yang mengakomodasi dan menegaskan pemidanaan yang dapat diberikan kepada korporasi. Selain itu, UU Narkotika juga dapat mengenakan pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, hingga pidana dapat dijatuhkan dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda.
Bentuk Pemidanaan bagi Korporasi atas Delik Psikotropika
Posted
Shofi Munawwir Effendi
2 tahun ago
Updated 2023/03/28 at 7:30 PM

Posted by
Shofi Munawwir Effendi
A fresh graduate of the Faculty of Law University of Jember, Beasiswa Unggulan Awardee from The Ministry of Education, Culture, Research, & Technology (2018-2022), who interested in legal research, legal administration, anti-money laundering & counter-terrorism financing (APU-PPT), and social media management.
Leave a comment