Pada satu sisi, psikotropika bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pada sisi lain, psikotropika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan saat penggunaannya tanpa pengendalian dan pengawasan.
Penyalahgunaan psikotropika bukan hal baru. Masyarakat cenderung menyalahgunakan obat-obatan yang sesungguhnya tidak murni termasuk dalam golongan narkoba ataupun psikotropika. Tak hanya disalahgunakan secara konsumsi, dari sisi produksi turut terjadi beragam permasalahan yang kompleks.
Tentu, tidak terlepas dengan kejahatan korporasi yang harus dipertanggungjawabkan. Penyalahgunaan psikotropika oleh korporasi telah diatur sebagai subjek tindak pidana melalui UU Psikotropika juga di UU Narkotika.
Berkaitan dengan tindak pidana oleh korporasi, tidak ditemukan secara tegas pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP hanya mengatur kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau manusia yang pertanggungjawabannya juga dilakukan secara individu.
Menurut KUHP, subjek tindak pidana berupa orang atau manusia, yang dibuktikan dengan unsur “barangsiapa” yang dikualifikasikan sebagai pelaku atau subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya.