Pasal 8
- Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
- Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
-
-
Rumusan pasal 8 ayat (1) dan (2) tersebut menyebutkan bahwa salah satu jenis peraturan perundang-undangan lain selain yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) tetap diakui dan mengikat dengan syarat diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Salah satunya ialah peraturan yang ditetapkan menteri.
Walau tidak menggunakan frasa “Peraturan Menteri”, melainkan “… peraturan yang ditetapkan oleh Menteri …”, tentunya Permen yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangan dan bidangnya, serta umumnya merupakan upaya penderivasian dari suatu UU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPP, maka dapat diklasifikasikan bahwa Permen merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal yang sama juga berlaku terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan Daerah vs. Peraturan Menteri
Permen merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan, karena telah memenuhi unsur peraturan perundang-undangan yaitu peraturan tertulis; dibentuk oleh lembaga atau pejabat Negara; melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan mengikat secara umum. Terlepas dari keberadaannya yang tidak disebutkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan (sehingga tak jelas dimana posisinya dibanding Perda), Permen tetap “tinggi” kedudukannya dibanding Perda. Indikatornya dapat terlihat dari berbagai macam Perda yang dibentuk dengan dasar hukum dari Permen.
Alasan tersebut dapat dijadikan pijakan untuk menilai bahwa kedudukan Perda berada di bawah Permen dengan mempertimbangkan nomor 41 serta 43 Lampiran II UU PPP yang menerangkan bahwa hanya peraturan yang memiliki derajat lebih tinggi atau sama, yang dapat dijadikan dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan serta urutan pencantuman peraturan perundang-undangan yang wajib mempertimbangkan hierarki peraturan perundang-undangan.
Indikator lain mengapa Permen berkedudukan lebih tinggi dibanding Perda harus dimulai dari konsep yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945: “Negara Kesatuan”. “Negara Kesatuan’ tidak hanya dalam artian satu secara wilayah, namun juga pemerintahan dan hukum. Konsekuensinya akan berlaku sistem hukum yang sama dalam suatu negara dari tingkat pusat hingga daerah. Atas hal itulah dan mengomparasikannya dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”, sehingga disimpulkanlah bahwa (pemerintah) provinsi, kabupaten, maupun kota di Indonesia merupakan perpanjangan tangan dari (pemerintah pusat) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal yang kemudian dikombinasikan dengan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 sehingga dijadikan suatu kesimpulan bahwa Presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan serta dibantu oleh menteri dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan pusat merupakan “induk” dari setiap provinsi, kabupaten, dan kota serta provinsi, kabupaten, dan kota harus senantiasa berada dalam kesatuan tak terpisahkan dengan pelaksana pemerintahan pusat yang berada dalam komando seorang Presiden, serta menteri yang merupakan pembantu Presiden di tingkat pusat. Salah satu bentuk kesatuan komando tersebut diukur melalui produk hukum yang harmonis, termasuk antara Permen dengan Perda.