By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: New Normal: Penyelamat atau Pembawa Bencana?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > New Normal: Penyelamat atau Pembawa Bencana?
Spotlights

New Normal: Penyelamat atau Pembawa Bencana?

Chyntia Franslia 2 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:17 PM
Share
SHARE

Hingga saat ini, masih menjadi sebuah tanda tanya besar kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Berbagai langkah pencegahan dan penanganan telah dilakukan. Namun demikian, keterbatasan fasilitas medis dan tidak tersosialisasikannya cara pencegahan COVID-19 dengan baik menjadikan COVID-19 sebagai pandemi yang sulit diatasi, bahkan semakin lama pandemi ini menjadi momok yang menakutkan bagi dunia. Bukan tak mungkin, di Indonesia sendiri menurut data yang dihimpun dari www.covid19.go.id tercatat hingga (26/5/20) terdapat 23.165 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Pemerintah telah berupaya melakukan tindakan penanganan dan pencegahan COVID-19, yakni dengan memperkenalkan sebuah konsep yang dikenal sebagai kenormalan baru (new normal).

Contents
New normal, apa syaratnya?Persiapan Indonesia menuju new normalPenerapan new normalFase I (1 Juni 2020)Fase II (8 Juni 2020)Fase III (15 Juni 2020)Fase IV (6 Juli 2020)Fase V (20&27 Juli 2020)Kesimpulan

Respon Pemerintah Indonesia terhadap pandemi COVID-19 meliputi mulai dari melengkapi fasilitas kesehatan, social and physical distancing, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, sampai dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilakukan. Semua itu tentu membawa dampak besar terutama bagi perekonomian di Indonesia, tak ayal banyak perusahaan yang terpaksa harus tutup, buruh yang dirumahkan, bahkan sampai mengalami PHK.

Pandemi yang seakan tak berkesudahan ini menuntut pemerintah memutar otak mengambil langkah yang tepat untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang kiranya dapat memperbaiki perekonomian namun tidak mengurangi kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19. Kemudian muncul konsep baru yang digadang-gadang akan segera diterapkan di Indonesia yakni kenormalan baru. Dimana nantinya dengan penerapan new normal, diharapkan masyarakat mampu menjalankan aktivitas seperti sediakala (normal) berdampingan dengan COVID-19, tentunya dengan tetap menaati protokol kesehatan penanganan COVID-19.

New normal, apa syaratnya?

Penerapan new normal tidak bisa disepelekan. New normal yang tidak diterapkan dengan baik, akan lebih membahayakan dengan konsekuensi konfirmasi kasus COVID-19 yang kian bertambah. Tidak bisa sembarang diterapkan, Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menerapkan new normal.
Menurut Pandu Riono, Ahli Epidemiologi dan Biostatistik Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi Indonesia apabila ingin menerapkan new normal. Pertama, harus ada penurunan kasus baik Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun yang meninggal dunia. Kedua, tersedianya layanan rapid test, Polymerase Chain Reaction (PCR), serta pemberlakukan contact tracing untuk memetakan zona merah maupun zona hijau penyebaran COVID-19. Yang terakhir, harus tersedianya akses dan pelayanan kesehatan yang memadai, tenaga medis harus terus siaga menghadapi kondisi new normal ini. Jika ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi, penerapan new normal baru dapat diberlakukan di Indonesia.

Persiapan Indonesia menuju new normal

Tentunya konsep new normal dari pemerintah ini, mengundang pertanyaan dari masyarakat. Bagaimana Persiapannya? Bagaimana penerapannya? hingga bagaimana dampaknya apakah akan menyelamatkan atau justru bak malakama yang semakin menjerumuskan?

Pemerintah dalam hal ini tentu tidak main-main. Berbagai sektor tengah gencar untuk mempersiapkan dengan matang menyambut penerapan new normal ini. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa nantinya konsep new normal ini awalnya akan diterapkan di 4 provinsi di Indonesia. diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Kemudian apabila terbukti penerapan tersebut efektif, dimana masyarakat dapat tetap produktif sekaligus aman dari COVID-19, maka new normal akan segera diperluas penerapannya ke provinsi dan kota-kota lain.

TNI sebagai garda depan pertahanan negara, menyatakan siap untuk membantu pemerintah dalam menerapkan tatanan baru new normal di Indonesia. Sejalan dengan itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa nantinya akan dikerahkan kurang lebih 340 ribu anggota TNI guna mengamankan 1800 titik di 4 provinsi dengan 25 kabupaten. Hal hal lain seperti pengawasan penggunaan masker, jaga jarak masyarakat dalam berkegiatan, pengecekan suhu tubuh, pembatasan kapasitas pengunjung sarana umum, sampai dengan penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer akan terus dilakukan. Tentunya hal ini akan dilakukan TNI-Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas penanganan COVID-19 di daerah.

Penerapan new normal

Nantinya, new normal akan diterapkan secara bertahap dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya. Meninjau tujuan diterapkan new normal ialah untuk memperbaiki roda perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun rencana penerapan konsep ini yang terdiri dari 5 tahapan.

Fase I (1 Juni 2020)

Industri dan jasa bisnis sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan dan social distancing. Sementara, toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi terkecuali penjual masker dan fasilitas kesehatan. Untuk sektor kesehatan beroperasi secara penuh, dalam suatu ruangan boleh berkumpul maksimal 2 orang, dan olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.

Fase II (8 Juni 2020)

Toko, pasar, dan mall boleh dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk usaha dengan kontak fisik belum boleh beroperasi. Kegiatan berkumpul dan olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.

Fase III (15 Juni 2020)

Mall tetap dibuka, sekolah mulai dibuka dengan memperhatikan sistem shift. Kegiatan kebudayaan boleh dilakukan dengan jarak, olahraga luar ruangan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Evaluasi pembukaan tempat pernikahan, kegiatan sosial, ulang tahun hingga 10 orang.

Fase IV (6 Juli 2020)

Tetap seperti tiga fase sebelumnya, dengan tambahan pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym sesuai protokol kebersihan. Kegiatan luar ruangan boleh lebih dari 10 orang, diperbolehkan bepergian ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan, kegiatan ibadah dibolehkan dengan pembatasan jumlah jemaat.

Fase V (20&27 Juli 2020)

Evaluasi untuk empat fase belakang dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar.Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

Kesimpulan

Menilik konsep new normal yang akan segera diterapkan, penulis berharap hal ini akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dimana roda perekonomian lambat laun akan membaik dan penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat dipangkas hingga akhirnya 0 kasus positif corona. Namun tentunya, hal itu hanya akan menjadi angan belaka, apabila yang bertindak disini hanya pemerintah, sedangkan rakyat sebagai kunci utama tetap sembrono dalam menaati aturan, seolah-olah apa yang pemerintah lakukan selalu salah. Melihat ke belakang, sewaktu diterapkannya PSBB di berbagai wilayah, acap kali masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran, seolah peraturan ada untuk dilanggar. Bahkan dengan penerapan PSBB tujuan untuk mengurangi angka persebaran COVID-19 justru tak tercapai, kian waktu pertambahan kasus semakin membludak hingga saat ini menyentuh angka 20 ribuan. Penulis juga berharap pemerintah sebagai pemangku kepentingan, tidak cepat puas akan penurunan sementara kasus COVID-19, namun tetap waspada dan terus melakukan evaluasi kebijakan guna memerangi penyebaran virus ini.

Oleh karena itu, dengan adanya new normal nanti diperlukan kesadaran masyarakat bahwasanya dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan kelonggaran untuk beraktivitas dan mulai menata kehidupan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

TAGGED: Hukum Administrasi
Chyntia Franslia Juli 10, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Chyntia Franslia
Follow:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya -You can if you think you can, because this period will never happen again-
Previous Article Beda ‘Kasta’ Antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri
Next Article RUU PDP: Kapan Harus Disahkan?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

3 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?