Apabila terdapat Perda yang terindikasi tidak berkesesuaian dengan Permen, maka dapat mengajukan untuk dilakukannya judicial review. Judicial review merupakan proses pengujian yang dilakukan oleh suatu lembaga yudikatif tentang konsistensi UU terhadap UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di Indonesia, pengujian Perda terhadap Permen merupakan kewenangan Mahkamah Agung menurut ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Bila dalam pengujian tersebut terbukti bahwa Perda bertentangan dengan Permen, maka konsekuensi bagi Perda tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta putusan tersebut wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.