Melihat kenyataan ternyata telah banyak hadir sosok pemimpin dari kaum perempuan termasuk di sektor sosial, ekonomi dan juga pemerintahan. Hal ini dikarenakan telah ada aturan yang mengatur mengenai hak dan kesempatan perempuan untuk menjadi seorang pemimpin. Sebut saja salah satunya Konvensi Hak-hak Politik Perempuan yang mengatur mengenai hak dan kesempatan perempuan untuk menjadi pemimpin di pemerintahan.
Pasal 25 ICCPR “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk:
a. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih;
c. Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan dalam arti umum.