Dan suatu perjanjian juga ditentukan oleh hukum dengan syarat–syarat tertentu yang sudah dijelaskan juga pada pasal 1320 KUHPer yang menyebutkan ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian dimata hukum yaitu :
- Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu; dan
- Suatu sebab (causa) yang halal.
Nah dalam hal ini jika ada syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum. Sedangkan apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dapat dibatalkan (di jelaskan pada buku Hukum Perjanjian, Prof. R. Subekti dalam bukunya “Perjanjian Hukum”.
Banyak pertanyaan dari masyarakat awam apakah ada aturan spesifik yang megatur pinjaman online sendiri? Jawabannya adalah ada, kita bisa merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Ketentuan ini menjabarkan layanan pinjam meminjam uang berbasis internet atau teknologi informasi dalam hal ini penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan debitur dan kreditur dalam rangka utang piutang yang dilakukan dalam suatu platform secara elektronik.
Jika ditelisik lebih mendalam hal ini diatur dalam pasal 18 POJK No.77 Tahun 2016 bahwasannya:
Perjanjian pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi meliputi: (a) perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan (b) perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.
Tidak semudah itu penyelenggara Jasa layanan Pinjaman Online bisa beroperasi secara legal dalam Indonesia, masih ada aturan yang harus di ikuti lagi perusahaan penyelenggaran jasa Pinjaman Online harus mengajukan pendaftaran dan perizinan pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari maka seyogyanya manaati peraturan OJK yang berlaku yaitu Pasal 47 POJK No.77 Tahun 2016 yang bunyinya :
- Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:
- peringatan tertulis;
- denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha; dan
- pencabutan izin.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
- Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
Tidak mustahil jika suatu persyaratan yang bertele-tele dan rumit ini memungkinkan oknum platform pinjaman online tidak mendaftarkan perusahaan nya pada OJK, tidak sedikit diluar sana banyak masyarakat juga yang telah meminjam uang pada perusahaan pinjaman online yang sah jika dikatakan “ILEGAL” ini akibat ketidak tahuan masyarakat. Hal ini sangat berbahaya karena tidak ada jaminan keamanan pada konsumen sendiri, bisa saja terjadi penagihan hutang secara ilegal, perampasan, penyadapan data pribadi konsumen dll.