Kedua, pihak yang bersangkutan haruslah membuktikan bahwa dirinya memang mempunyai hak-hak tertentu yang dijamin atau kewenangan-kewenangan tertentu yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar. Ketiga, hak-hak atau kewenangan konstitusional memang terbukti telah dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yang bersangkutan. Hal demikian tidak hanya berlaku terhadap Pemohon saja, tetapi juga berlaku terhadap semua orang yang dirugikan oleh undang-undang yang diuji yang termasuk di dalamnya adalah warga negara Indonesia yang dapat diajukan baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Mahkamah seharusnya memberikan status legal standing kepada Pemohon WNA dalam kasus a quo. Pemberian status legal standing tersebut dapat dilakukan oleh Mahkamah tanpa harus mengabulkan permohonan Pemohon untuk menyatakan Pasal 51 ayat (1) UUMK sebagai bertentangan dengan UUD 1945 tetapi cukup dengan melakukan penafsiran secara luas terhadap Pasal 51 ayat (1) UUMK.
Eksistensi kedudukan hukum (legal standing) bagi WNA dalam konteks pengajuan permohonan constitutional review di Mahkamah Konstitusi dalam kajian perbandingan ketatanegaraan. Dalam tulisan ini dapat dilihat dalam praktik constitutional review oleh Mahkamah Konstitusi Mongolia (Constitutional Tsets), Mahkamah Konstitusi Ceko dan Mahkamah Konstitusi Jerman (Bundesverfassungsgericht).
Keberadaan MK di negara-negara tersebut diatur masing-masing dalam Bab V Pasal 64 sampai dengan Pasal 67 Konstitusi Mongolia serta The law on Constitutional Court procedure, Article 16 tentang Submission of Petitions, Information and Requests to the Tsets, dan Basic Law for the Federal Republic of Germany Article 2 (2), Article 14 (2), dan Article 93 serta Act on the Federal Constitutional Court, Chapter 15 Procedure in the cases referred to in Article 13 no. 8a