Pasal 40 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” serta dalam Pasal 40 ayat (2a) dimana “Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Walaupun substansi terkait perlindungan data pribadi telah dimuat sebelumnya dalam UU ITE, peraturan tersebut masih dirasa belum dapat mengakomodasi perlindungan data pribadi masyarakat secara spesifik dan komprehensif dikarenakan keterbatasannya pasal yang termuat didalamnya.
RUU PDP nantinya akan mengatur hal-hal yang spesifik sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 tentang Jenis Data Pribadi yaitu antara lain Data Pribadi terdiri atas Data Pribadi yang bersifat umum yang meliputi (nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang) serta Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi (data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
RUU PDP juga akan memuat terkait Ketentuan Sanksi Pidana sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Pasal 51 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).” Pasal 51 ayat (3) berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah)”.