Apabila permasalahan anak bisa memenuhi syarat untuk diversi maka penyidik mengupayakan untuk dilaksanakan diversi dalam bentuk musyawarah. Kemudian diadakanlah diversi di penyidikan, apablila ada kesepakatan antara anak pelaku dan pihak korban maka penyidik membuat Surat Kesepakatan Diversi dan Berita Acara Diversi yang akan dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan, namun apabila diversi tersebut gagal maka permasalahan anak akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan. Penuntut umum wajib mengupayakan diversi terlebih dahulu. Kalau di kejaksaan diversi berhasil maka jaksa membuat Berita Acara Diversi dan Surat Kesekakatan untuk dikirim ke pengadilan guna mendapatkan penetapan, namun apabila tetap tidak ada kesepakatan maka permasalahan anak akan dilankutkan ke pengadilan. Sampai di pengadilan Hakim wajib mengupayakan diversi, kalau tercapai kesepakatan maka akan diterbitkan surat penetapan diversi namun apabila tidak ada kesepakatan maka permasalahan anak akan dilanjutkan melalui proses persidangan formal.
Kalau permasalahan anak ancaman pidananya 7 tahun ke atas maka penyidik langsung bisa mengrimkan berkas ke kejaksaan (tahab 2), dan dalam pelaksanaan penyerahan berkas Anak wajib di dampingi oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah itu kemudian berkas Anak dikirim ke pengadilan dan dilakukan persidangan formal. Dalam persidangan formal Pembimbing Kemasyarakatan mendampingi Anak untuk menyampaikan hasil Penelitan Kemasyarakatan pada Hakim yang akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan kepada anak.
Setelah selesai persidangan maka anak akan mendapatkan putusan dari Hakim. Ada beberapa bentuk putusan pidana bagi anak menurut Undang Undang Sistem Peradian Pidana Anak yaitu Pidana peringatan, Pidana dengan syarat : Pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat,Pengawasan, Pelatihan kerja, Pembinaan dalam lembaga, dan Penjara.
Dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana penjara adalah sebagai alternatif terakhir yang diberikan kepada anak dengan pertimbangan anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
Namun demikian, yang menjadi roh dalam peyelesaian kasus anak menurut Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah dengan menggunakan pendekatan Restoratif Justice, dan demi kepentingan terbaik pagi anak. Sehingga diharapkan anak pelaku bisa menyesali perbuatannya, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pihak korban juga merasakan ada keadilan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.