By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Anak vs Hukum: Perjalanan Kasus Anak dalam Peradilan Pidana Anak
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Knowledge > Anak vs Hukum: Perjalanan Kasus Anak dalam Peradilan Pidana Anak
    Knowledge

    Anak vs Hukum: Perjalanan Kasus Anak dalam Peradilan Pidana Anak

    Posted Sri Akhadiyanti 3 tahun ago
    Updated 2021/10/24 at 12:18 AM
    Share
    8 Min Read
    SHARE

    Anak sebagai miniatur orang dewasa adalah generasi penerus, dan aset bagi bangsa yang harus kita jaga masa depan dan kelangsungan hidupnya. Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Hal ini disebabkan berbagai faktor baik internal seperti rendahnya kualitas Iman, kurangnya motivasi diri untuk berbuat baik, maupun faktor eksternal seperti kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan yang mana anak bergaul dalam lingkungan yang kurang baik.

    Namun demikian Anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapat perlindungan hukum dan pendampingan dalam menghadapi suatu permasalahan hukum. Hal ini dikarenakan anak dianggap belum bisa mempertanggungjawabkan sendiri permasalahan secara hukum.

    Sejak tahun 2012 telah terbit undang undang baru yang mengatur tentang cara-cara penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yaitu Undang Undang RI nomer 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang RI Nomer 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang undang tersebut diganti karena dianggap belum bisa mengakomodir semua kepentingan terbaik bagi anak.

    [rml_read_more]

    Dalam undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak berhadapan dengan hukum ada tiga yaitu Anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum genap 18 tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Anak korban yaitu anak yang belum berusian 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak saksi yaitu anak yang belum berusian 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialami sendiri.

    Dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur melibatkan beberapa unsur Aparat Penegak Hukum yaitu Penyidik yang melakukan penyidikan, Jaksa yang melakukan penuntutan, Hakim yang memberikan putusan dan  Pembimbing Kemasyarakatan. Saat ini banyak masyarakat yang masih awan dengan istilah Pembimbing Kemasyarakatan.

    Pembimbing Kemasyarakatan  adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan diluar proses peradilan pidana anak.

    Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani Anak Yang Berhadapan dengan Hukum bertugas mulai dari pra adjudikasi, adjudikasi, post adjudikasi. Didamping APH tersebut ada juga petugas yang terlibat dalam penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yaitu Pekerja Sosial.

    Didalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan ada perbedaan peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melakukan pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang mana untuk Anak pelaku didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan sedang Anak Saksi dan Anak Korban didampingi oleh Pekerja Sosial.

    Dalam penyelesaiannya tindak pidana yang dilakukan oleh anak menurut Undang Undang Sistem Peradian Pidana Anak ada perbedaan yang sangat penting yang tidak ada dalam Undang Undang sebelumnya . Di dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ada penyelesaiann perkara anak melalui diversi, yaitu pengalihan penyelesian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi ini dilaksanakan dalam bentuk musyawarah, dan menggunakan pendekatan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara anak dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan ke keadaan semula  bukan pembalasan

    Diversi dilakukan manakala tindak pidana yang dilakukan oleh Anak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (2)  Undang Undang Sistem peradilan Pidana Anak yaitu ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    TAGGED: Hukum Pidana
    Sri Akhadiyanti Juni 15, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Novel Baswedan, Penegak Hukum yang Diabaikan Hukum
    Next Article Demokrasi dan Praktiknya dalam Sistem Politik Indonesia
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Knowledge

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    3 hari ago
    Knowledge

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Knowledge

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    3 minggu ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Knowledge

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?