Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani Anak Yang Berhadapan dengan Hukum bertugas mulai dari pra adjudikasi, adjudikasi, post adjudikasi. Didamping APH tersebut ada juga petugas yang terlibat dalam penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yaitu Pekerja Sosial.
Didalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan ada perbedaan peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melakukan pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum yang mana untuk Anak pelaku didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan sedang Anak Saksi dan Anak Korban didampingi oleh Pekerja Sosial.
Dalam penyelesaiannya tindak pidana yang dilakukan oleh anak menurut Undang Undang Sistem Peradian Pidana Anak ada perbedaan yang sangat penting yang tidak ada dalam Undang Undang sebelumnya . Di dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ada penyelesaiann perkara anak melalui diversi, yaitu pengalihan penyelesian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi ini dilaksanakan dalam bentuk musyawarah, dan menggunakan pendekatan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara anak dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan ke keadaan semula bukan pembalasan
Diversi dilakukan manakala tindak pidana yang dilakukan oleh Anak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) Undang Undang Sistem peradilan Pidana Anak yaitu ancaman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Langkah yang harus dilakukan oleh penyidik setelah melakukan penangkapan terhadap anak di bawah umur adalah berkoordinasi dengan Bapas untuk meminta pendampingan penyidikan.
Setelah penyidikan selesai penyidik akan meminta ke Bapas untuk membuatkan Laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan. Kalau tindak pidana tersebut ada korban maka penyidik akan meminta Laporan Sosial dari petugas Peksos.
Setelah Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan selesai, maka Litmas tersebut diikutkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas untuk meminta persetujuan terhadap rekomendasi Litmas yang telah dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah sidang TPP menyetujui kemudian disampaikan ke Kepala Bapas untuk dimintakan persetujuan, baru Litmas tersebut di kirim ke penyidik untuk dipergunakan sebagai lampiran berkas perkara anak.