Pemberian pertanggungjawaban pidana kepada anak haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang atau di masa depan. Tidak menutup kemungkinan seorang anak memiliki niat untuk melakukan sesuatu, terlebih di era seperti saat ini seorang anak bisa saja melakukan apa yang dilakukan orang dewasa dalam konteks positif maupun negatif. Anak saat ini pikirannya tidak sesuai dengan umurnya sehingga dapat dikatakan sebenarnya anak telah mampu untuk membedakan benar ataupun salah.
Niat bisa jadi telah ada pada saat sebelum seorang anak melakukan suatu tindak pidana. Maka, konteks tujuan hukum harus benar-benar dipenuhi yakni, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Poin ketiga yakni kemanfaatan harus terpenuhi dalam konteks pemidanaan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak. Hal itu dikarenakan masa depan kehidupan anak masih panjang, pemulihan, pendampingan, dan pengawasan untuk anak menjadi suatu tanggung jawab bersama.
Pembahasan
Penegakan hukum merupakan upaya untuk dilakukannya proses penegakan atau fungsi dari norma-norma hukum secara nyata sebagai panduan perilaku di dalam hubungan-hubungan hukum atau lalu lintas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting demi mewujudkan tatanan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera tanpa adanya kejahatan dan pelanggaran.
Untuk itu, bilamana terdapat kejahatan dan pelanggaran yang terjadi, seorang pelaku harus diganjar hukuman secara tepat sasaran. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa tujuan hukum ialah demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Selain hukum pidana berfungsi untuk menghukum pelaku kejahatan demi memberi efek jera dan dengan harapan seseorang tersebut dapat menjadi insan yang lebih baik, tentunya hukum harus memberikan kemanfaatan bagi semua pihak.
Berkaitan dengan kasus pidana yang melibatkan anak, pemberian pertanggungjawaban pidana kepada maka haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Ketika berupaya menyelesaikan kasus anak, kita harus mengorientasikan pikiran kita untuk saat ini dan masa yang akan datang. Seorang anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dipertimbangkan masa hidupnya yang masih panjang. Terlebih, atas kasus apapun yang menyangkut anak sebagai pelaku kejahatan, perlu ditelusuri alasan atau latar belakang mengapa seorang anak dapat berbuat seperti itu. Pola kehidupan dan pengasuhan anak menjadi pertanyaan. Pada dasarnya, seorang anak belum mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Oleh karena itu, seorang anak perlu untuk dibimbing dan diawasi.
Perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku ZW didasarkan pada kondisi anak yang saat itu sedang mabuk ditambah kondisi ‘dipanas-panasi’ antar ‘geng’ yang bertemu di jalanan saat tengah malam. Melalui Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ZW Dakwaan Kesatu Primair yakti Pasal 338 KUHP. ZW dituduhkan dengan sengaja membunuh korban yang ia temukan di jalanan saat mengedarai sepeda motor bersama rombongan teman-teman lainnya. Akan tetapi, akhirnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak dikabulkan. Justru, dakwaan subsidair mengenai penganiayaan lah yang diberikan kepada ZW. Ia dijatuhi ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana ZW melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada korban. Tak hanya itu, ZW juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas Dakwaan Kedua yakni penganiayaan mengakibatkan luka berat.