Akibat hukum Nasabah yang melakukan penarikan dana / memindahkan saldo tabungan ke rekening lain dengan secara sengaja melawan pada saat terjadinya sistem eror pada bank mandiri, dikategorikan melawan hukum. Bank Indonesia (BI), menjelaskan, pada prinsipnya hukum di Indonesia mengatur larangan penggunaan dana salah transfer dan wajib mengembalikan dana nyasar itu kepada pemilik yang sah.
Dalam konteks hukum pidana penggunaan uang salah transfer dan tidak bersedia mengembalikannya juga diatur. Nasabah dapat dikriminalisasi berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam aturan tersebut bagi nasabah yang dengan sengaja bertujuan untuk menguasai sebagai kepemilikan akibat timbulnya salah transfer yang diketahui bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang (seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain). Artinya nasabah tersebut mengetahui bahwa rekeningnya tiba-tiba bertambah karena sebuah kesalahan dan jelas bahwa uang itu bukan haknya namun masih tetap menggunakannya, maka ia akan di pidana. Namun untuk membuktikan bahwa ia benar-benar tahu rekeningnya bertambah itu karena sebuah kesalahan, butuh pembuktian juga. Apakah bank tersebut sudah memberi notifikasi terkait kesalahan tersebut lewat saluran-saluran yang ada, misalnya SMS, email atau surat kepada nasabah yang bersangkutan, dan sudah dapat dipastikan nasabah itu membaca notifikasi tersebut.
Secara keperdataan kewajiban mengembalikan uang salah transfer diatur dalam Pasal 1360 KUHPerdata secara penuh sesuai dengan saldo yang bertambah dari akibat kesalahan transfer saldo. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikan.
Akan tetapi Bank Mandiri tidak akan menuntut ke jalur hukum bagi nasabah bank yang telah memindahkan saldo akibat dari sistem eror tersebut, bank mandiri saat ini berusaha menghubungi dan mendatangi bagi nasabah yang saldonya bertambah untuk meminta kelebihan saldo tersebut dengan cara pendekatan secara kekeluargaan, proses ini akan berjalan lama karena banyak nasabah yang sedang berpergian keluar negeri.
Perlidungan hukum terhadap nasabah dapat dilakukan dalam 2 cara yaitu : pertama, perlindungan tidak langsung, yaitu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap semua risiko kerugian yang mungkin timbul akibat suatu kebijaksanaan atau kegiatan usaha bank. Kedua, perlindungan langsung, yaitu perlindungan secara langsung terhadap nasabah terhadap kemungkinan risiko kerugian yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.
Nasabah sebagai konsumen menurut ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan sengketa konsumen dapat diselesaikan di luar pengadilan dan melalui pengadilan. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum (UUPK Pasal 45 ayat (1)) ataupun penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan dengan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa (UUPK Pasal 45 ayat (2)).
Menurut UUPK Pasal 48 penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) adalah penyelesaian sengketa yang mengacu pada ketentuan peradilan umum yang berlaku. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dapat dilakukan oleh konsumen yang telah dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, pemerintah dan/atau instansi terkait ataupun lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).
Menurut Pasal 19 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada produsen dan produsen harus memberi tanggapan dan/atau penyelesaian dalam jangka waktu 7 hari setelah transaksi berlangsung. Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen juga tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara damai oleh pihak yang bersengketa
Dalam penjelasan umum Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 trentang Penjelasan Pengaduan Nasabah (selanjutnya disebut PBI 7/7/2005) menyebutkan bahwa “PBI ini ditujukan untuk mendukung kesetaraan hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU 8 Tahun 1999)”. Sebagai pelaku usaha harus memerhatikan hak-hak konsumen yang terdapat dalam pasal 4 huruf a UU 8 tahun 1999 yang meliputi hak atas kenyamanan, kemanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kesalahan sistem Bank Mandiri merupakan tanggung jawab pihak Bank Mandiri, dimana diatur di dalam pasal 1 angka (8) PBI 6/30/2004 yang mengatur mengenai “ Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis ”.
Penggantian dan pemberian kompensasi serta ganti-rugi diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Harusnya kehilangan saldo yang diderita nasabah bank mandiri karena sistem eror, sudah seharusnya pihak Bank Mandiri sebagai pelaku usaha bertanggung jawab sesuai dengan pasal 19 ayat (1) UU 8 Tahun 1999.
Penggantian akan ganti rugi yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) UU 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bank Mandiri telah mengembalikan saldo nasabah yang berkurang akibat sistem eror tersebut, Bank Mandiri mengembalikan saldo sesuai dengan data terakhir nasabah yang sudah ter-back up oleh sistem Bank Mandiri, dengan kata lain saldo nasabah tidak akan berubah.