Kemajuan teknologi menjadikan gawai maupun telepon seluler pintar (smartphone) sebagai kelaziman, sekaligus menjadi kebutuhan manusia. Saat ini, Smartphone dianggap sebagai barang penting bagi setiap manusia, khususnya anak muda, baik untuk mencari informasi, berhubungan dengan keluarga bahkan teman, dan masih banyak lagi.
Smartphone tanpa adanya operator seluler (SIM card) bagaikan mobil tanpa ban. Operator seluler sebagai penyedia jasa layanan operator menyediakan beberapa fitur canggih. Beberapa fitur fitur canggih ialah SMS (Short Message Service), browsing, chatting dan lain sebagainya.
Salah satu fitur yang sering digunakan ialah SMS. SMS adalah suatu fasilitas untuk mengirim dan menerima suatu pesan singkat berupa teks melalui perangkat nirkabel, yaitu perangkat komunikasi telepon seluler, dalam hal ini perangkat nirkabel yang dimaksud adalah telepon seluler. Dengan biaya yang murah tentunya menjadi langganan bagi pengguna smartphone.
Biasanya, penyedia layanan bekerja sama dengan operator seluler untuk memasang iklan atau promosi. Misalnya, SMS yang berisi peminjaman kredit dengan bunga yang rendah, promo NSP, bahkan tidak jarang kita mendaptkan SMS yang menyatakan nomor ponsel yang kita miliki memenangkan hadiah seperti mobil, uang jutaan rupiah dan sebagainya. Yah, ini lah sebenarnya permasalahan yang di benci oleh pengguna jasa operator layanan.
Meninjau Ulang UU Perlindungan Konsumen
Tentunya kita bertanya tanya, bagaimana orang yang melakukan iklan tersebut mengetahui nomor ponsel yang kita miliki? Apakah operator seluler tidak menjaga keprivasian nomor telepon yang kita miliki? Lalu bagaimana dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia?