Ketua BPKN Ardiansyah Parman, mengutip Antara, Minggu (21/4) menyatakan, “Pengaturan perlindungan konsumen saat ini cenderung gugup dan gagap ketika harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital. Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen,”
Revisi UU Perlindungan Konsumen diharapkan akan segera terjadi demi kenyamanan konsumen, serta regulasi regulasi yang ada untuk kenyamanan serta keamanan konsumen harus dipertegas kembali layaknya taring harimau yang akan menerkam mangsa.
kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.