Hingar bingar penolakan hasil revisi UU KPK nampaknya akan berdampak pada Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK terpilih. Bagaimana tidak, Nurul Ghufron yang saat ini berusia 45 tahun terganjal faktor minimal usia pimpinan KPK pada UU KPK baru. UU KPK yang telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, mensyaratkan minimal usia pimpinan KPK 50 tahun.
Keberlakuan Asas Retroaktif pada UU
Mengutip laman Universitas Jember, Dekan Fakultas Hukum saat ini lahir di Sumenep pada 22 September 1974. Hal ini berarti usia Nurul Ghufron tak sampai pada usia minimal pimpinan KPK yang diatur pada Pasal 29 huruf e. Pasal tersebut menjelaskan batasan usia pimpinan KPK berkisar pada 50 hingga 65 tahun pada proses pemilihan.
Terdapat asas hukum retroaktif atau berlaku surut. Akan tetapi, secara umum UU bersifat non-retroaktif. UU yang bersifat retroaktif berlaku hanya pada Pengadilan HAM yang menuntut pelanggaran berat HAM. Maka, UU KPK baru tidak dapat mengganjal pelantikan Nurul Ghufron. Namun, dilansir dari CNN Indonesia, Pakar Hukum Tata Negara, Relfy Harun menyebut bahwa peraturan ini tidak berlaku surut. Akan tetapi, tetap saja Nurul Ghufron tidak bisa dilantik, karena UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berlaku untuk Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Selain itu, Bivitri Susanti dalam wawancaranya bersama detikcom berpendapat serupa. Nurul Ghufron yang direncanakan akan dilantik pada Desember 2019, namun UU KPK baru telah berlaku. Hal ini berarti DPR tidak bisa melantiknya karena tidak memenuhi syarat usia yang telah diatur.
Lalu, apakah Nurul Ghufron bakal gagal dilantik?
Terdapat pandangan lain yang akan menguatkan DPR dapat melantik Wakil Ketua KPK terpilih. Bivitri berpendapat, bahwa Nurul Ghufron terpilih sebagai Wakil Ketua KPK pada saat UU KPK lama berlaku. Jadi, pelantikan dapat digelar sah karena harusnya syarat usia dihitung sejak proses pemilihan.