DPR sebagai pembuat UU KPK nyatanya mengabaikan UU KPK yang baru disahkannya. DPR memastikan bahwa Nurul Ghufron masih bisa dilantik. Disebutkan bahwa, Nurul Ghufron akan tetap dilantik karena saat pemilihan September lalu mengikuti UU KPK lama. DPR melalui Badan Musyawarah DPR sepakat untuk tetap melantik Nurul Ghufron mengacu pada UU KPK lama.
Memang dalam penerapan hukum biasanya ada dua pemaknaan pasal. Bisa saja tergantung mana keputusan politik yang digunakan oleh pemerintah
Bivitri Susanti