Pada tulisan penulis sebelumnya telah dijelaskan mengenai suatu perpaduan dalam dunia hukum kesehatan. Perpaduan antara etika dan hukum menjadikan hukum kesehatan merupakan suatu ranah hukum unik. Namun, tulisan sebelumnya lebih condong menjelaskan tentang dasar munculnya kaidah kesehatan dalam dunia hukum. Pada tulisan kali ini, penulis akan menyajikan mengenai konsep kaidah dalam dunia pengobatan khususnya pada bidang kedokteran.
Konsep Aturan dalam Ilmu Kedokteran
Ilmu kedokteran atau dalam bahasa Inggris adalah medical science merupakan salah satu cabang dalam ilmu kesehatan. Tujuan dari ilmu ini adalah mempelajari tentang seni komunikasi dalam upaya mengobati untuk memulihkan kondisi penderita. Sebagai suatu seni yang mempelajari tentang cara berkomunikasi dengan baik maka konsep etika tentunya tidak dapat dihindarkan. Hal ini didasari karena komunikasi dalam ilmu kedokteran merupakan suatu upaya yang terbukti mampu menunjang efektivitas pengobatan manusia. Adanya suatu manfaat dan penggunaan ilmu kedokteran yang berinteraksi langsung dengan subjek hukum manusia maka suatu pengaturan hukum diperlukan. Seperti yang telah diketahui bahwa suatu konsep peraturan berasal dari suatu norma dalam masyarakat yang selanjutnya berevolusi menjadi suatu norma hukum yang diundangkan. Norma masyarakat sosial merupakan norma yang bersifat fleksibel sedangkan norma hukum memiliki sifat yang rigid dan autoritatif. Adanya sifat tersebut memiliki implementasi yang cukup menarik dalam mengatur aturan dalam dunia kedokteran.
Principlism sebagai Esensi Peraturan di Bidang Kedokteran
Esensi atau suatu dasar dalam bertingkah laku merupakan unsur penting yang perlu diperhatikan oleh para profesi kedokteran dalam menjalankan tugasnya. Keadaan ini didasarkan pada sifat tindakan medis yang berhubungan langsung dengan kondisi kehidupan pasien, dalam hal ini adalah seorang manusia. Sifat yang terkandung dalam tindakan medis memicu adanya penciptaan suatu konsep aturan yang dapat mencakup kaidah etika kedokteran dan hukum secara berkesinambungan.
” We are maintaining that the connections between moral norms and judgments about policy or law are complicated and that a judgment about the morality of acts does not entail an identical judgment about law or policy.” — Beauchamp and Childress (The First Inventor of The Concept of Biomedical Ethics, 1976).