Peleburan Dalam Ilmu Hukum
Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan apa dan bagaimanakah karakteristik pendidikan hukum itu (artikel sebelumnya klik sini). Kali ini, penulis akan menyajikan topik tentang hukum dalam cabang ilmu pengetahuan lainnya. Penulisan terkait hal ini bertujuan agar para pembaca dapat mengaplikasikan pengetahuan tentang sifat khas dari ilmu hukum secara langsung.
Ilmu hukum memiliki keistimewaan sebagai sebuah ilmu yang dapat diterapkan pada berbagai cabang ilmu. Sifat yang demikian tersebut menyebabkan ilmu hukum dapat digunakan juga pada ilmu sains dan teknologi yaitu di bidang kesehatan. Sebagai suatu ilmu yang membidangi tentang kesehatan, sebuah konsep aturan perlu untuk diterapkan didalamnya. Hal ini mengingat pada sifat fundamental dan unik dari ilmu kesehatan yang memerlukan perhatian ekstra.
Hukum dan Kesehatan
Konsep tentang aturan dunia kesehatan telah dimulai sejak jaman sebelum masehi (SM). Munculnya pemikiran tersebut dipelopori oleh sumpah yang diikrarkan oleh seorang dokter berkebangsaan Yunani bernama Hippocrates (460-377 SM). Dalam sumpah tersebut diikrarkan 10 poin penting yang wajib ditaati oleh tenaga kesehatan yang ditutup dengan kalimat
“ . . . ;if I transgress it and swear falsely, may the opposite off all this be my lot.”
Kata-kata tersebut menjelaskan bahwa seorang tenaga kesehatan yang melanggar sumpah harus siap dibalik nasibnya merupakan bukti bahwa sumpah tersebut bersifat sakral. Sumpah tersebut diikrarkan mengingat bahwa profesi tenaga kesehatan khususnya seorang dokter merupakan pekerjaan yang menentukan nasib kehidupan manusia. Ikrar tersebut menjadi panutan profesi kesehatan khususnya profesi kedokteran sampai saat ini dan diadopsi dalam berbagai bentuk lafal sumpah kedokteran.
Bidang Kesehatan: Hukum atau Etika?
Beberapa orang sering menanyakan: “Di bidang kesehatan itu yang diperhatikan aspek hukum atau etika sih?”. Keadaan tersebut sering terjadi dan merupakan hal yang wajar. Hal tersebut terjadi karena setiap membicarakan tentang aspek hukum kesehatan maka seseorang akan dihadapkan tidak hanya pada konsep hukumnya saja namun juga etika bidang kesehatan.