By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Mau Kuliah Hukum? Yuk, Kita Kenali ‘Hukum’ Lebih Dekat Lagi
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Insights > Mau Kuliah Hukum? Yuk, Kita Kenali ‘Hukum’ Lebih Dekat Lagi
Insights

Mau Kuliah Hukum? Yuk, Kita Kenali ‘Hukum’ Lebih Dekat Lagi

YUDI 3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:45 PM
Share
SHARE

Apakah kalian pernah mendengar kata “hukum”?

Orang-orang awam mendefinisikan hukum dengan berbagai pandangan yang cenderung skeptis dan bersifat negative seperti: “Hukum harus bisa menghafal kumpulan pasal-pasal”, “Hukum itu menakutkan”, “Hukum itu patut dilaksanakan dan berakibat derita bagi pelanggarnya”. Apa yang dipikirkan oleh orang-orang tersebut sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari makna hukum yang sesungguhnya. Hukum atau aturan bukan hanya perihal kumpulan pasal-pasal belaka namun juga merupakan sarana untuk menegakkan ketertiban. Aturan itu terlihat menakutkan jika hanya dilihat dalam satu perspektif saja. Sebagai suatu aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat, pandangan terhadap aturan hukum hendaknya tidak apatis dan perlu untuk dilihat dari berbagai perspektif.

Definisi Hukum

Jadi sebenarnya, apa sih hukum itu? Untuk mengetahuinya, mari kita simak melalui pendapat seorang ahli…

 “Noch suche die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht”

Immanuel Kant (1724 – 1804) 

Sebetulnya apa yang disebut dengan hukum di Indonesia tidak jauh berbeda dengan definisi yang diyakini oleh seorang filsuf Jerman bernama Immanuel Kant (1724 – 1824). Arti kalimat yang dikatakan oleh Kant dalam bahasa Jerman tersebut adalah: “definisi hukum sejatinya masih dicari-cari oleh para sarjana di masa saat mereka hidup”. Hal ini masih berlaku hingga sekarang, buktinya dalam ruang lingkup pendidikan hukum di seluruh dunia masih terdapat perbedaan pandangan akan definisi hukum. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya pandangan yang dikaji atas berbagai cabang ilmu tertentu. Definisi hukum yang berbeda-beda merupakan fakta bahwa hukum tidak dapat di definisikan sebagai satu terminologi yang mutlak.

Pengertian tentang hukum tidak dapat didefinisikan secara pasti pengkajian aturan dilakukan berdasarkan pada bentuk yang dikelompokkan berdasarkan cabang ilmu tertentu. Hal ini disebabkan oleh pentingnya suatu aturan pada berbagai bidang pengetahuan. Contohnya, peraturan kesehatan Indonesia yang terangkum pada UU No. 36 Tahun 2009 dan peraturan tentang persaingan ekonomi dan bisnis pada UU No. 5 Tahun 1999. Kedua peraturan tersebut merupakan suatu bentuk kajian ilmu hukum dalam suatu bidang tertentu. Perlu kita ketahui bersama bahwa peraturan kesehatan dan peraturan persaingan ekonomi dan bisnis merupakan suatu perpaduan dalam ilmu hukum. Perpaduan tersebut disebabkan karena pentingnya suatu faktor peraturan dalam lingkup bidang tertentu. Adanya tuntutan peraturan dalam lingkup berbagai ilmu menciptakan suatu kondisi yang menyebabkan kesulitan dalam pendefinisian hukum secara pasti. Hal ini sekaligus menyebabkan ilmu hukum sebagai ilmu tentang kaidah wajib diberlakukan pada setiap bidang kajian ilmu pengetahuan.

Jurusan Hukum Sebagai Alternatif

Jurusan hukum dalam dunia perkuliahan merupakan suatu alternatif yang tepat karena ilmu hukum dapat mengkaji sebagian besar bidang pada ilmu-ilmu lain. Hal ini terjadi karena ilmu hukum bersifat mengkaji tentang perumusan aturan-aturan yang tidak dapat dihindarkan penerapannya dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan. Sifat tersebut muncul karena pada hakikatnya diperlukan suatu aturan agar suatu bidang ilmu dalam perkembangannya memiliki tujuan yang sesuai dengan kewajibannya serta tidak menyimpang atau melangkahi hak-hak yang ada dalam masyarakat.

Perlu diketahui bahwa setiap bidang ilmu memiliki kecenderungan untuk membuat aturan. Kenyataan ini menyebabkan ilmu hukum dapat mengkaji setiap bidang ilmu yang ada. Selain itu, ilmu hukum mendapatkan karakter yang fleksibel yaitu dapat diterapkan pada berbagai bidang ilmu lainnya. Sifat ini sekaligus dapat menciptakan suatu lapangan kerja baru untuk berbagai instansi yang bergerak di berbagai bidang ilmu alam maupun ilmu sosial. Meskipun dapat memasuki berbagai macam lingkup keilmuan, perlu diingat bahwa keistimewaan tersebut hanya terbatas dalam ruang lingkup perumusan dan penerapan aturan yang merupakan karakteristik pada ilmu hukum dan tidak dapat keluar dari konteks tersebut.

Dengan sifat ilmu hukum yang fleksibel, tidak menutup kemungkinan bahwa ilmu ini cocok untuk orang-orang berlatar pendidikan apapun. Ilmu apapun dapat diterapkan dalam aturan-aturan hukum asal sesuai dengan hakikat keilmuan masing-masing. Maka dari itu, apapun ilmu yang didalami sebelumnya dapat diterapkan dalam belajar di lingkup jurusan hukum dan tidak akan sia-sia. Hal ini sekaligus bertujuan agar pendidikan hukum dapat menjadi wadah yang universal bagi setiap siswa terlepas berasal dari bidang apapun yang mereka tekuni selama masa pendidikan menengah.

Jadi dapat dikatakan bahwa, hukum memiliki keistimewaan pada sisi pengatur keseimbangan didalam berbagai cabang ilmu. Pesan untuk semua orang yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang perkuliahan adalah…

“Law is the right alternative option for everyone from any scientific field. So, make your wise choice!”


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.


Baca juga:

  • Peran HAM atas Keberadaan dan Keadaan LGBT di Indonesia
  • Hukuman Mati dalam Perspektif HAM: Islam, Barat dan Indonesia
  • Inilah 5 Alasan Kenapa Mata Kuliah Hukum Islam Itu Ada di Fakultas Hukum
  • Adakah Titik Terang dalam Kompleksitas Hubungan Islam, HAM, dan Barat?
  • Yudi Yasmin Wijaya: Tips Bagi Mahasiswa Agar Tembus Jurnal SINTA 2 dan Menang LKTI
  • Mau Lanjut Kuliah? Inilah 5 Sekolah Hukum Terbaik Dunia Asal Amerika
  • 8 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Melanjutkan S2
  • Intip Keseharian Mahasiswa Kuliah di Jurusan Hukum
  • Awalnya ‘Ngrasa’ Salah Jurusan Hukum, Ternyata Cumlaude dan Berprestasi: Intip Ceritanya!
  • Kampus Merdeka: Untuk Peningkatan Kualitas atau Komoditas?

You Might Also Like

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

Peran HAM atas Keberadaan dan Keadaan LGBT di Indonesia

Kriminalisasi Perbuatan Persiapan dalam Tindak Pidana Korupsi

TAGGED: Kuliah Hukum
YUDI September 3, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass1
Posted by YUDI
Just a man who seeks the truth about justice . . .
Previous Article Mahasiswa dan Dosen FH Unair Narasumber Launching kawanhukum.id
Next Article Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional [DL: 1 Oktober 2019]
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

2 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

2 minggu ago
Insights

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

3 minggu ago
Insights

Peran HAM atas Keberadaan dan Keadaan LGBT di Indonesia

4 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?