By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Mau Kuliah Hukum? Yuk, Kita Kenali ‘Hukum’ Lebih Dekat Lagi
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Knowledge > Mau Kuliah Hukum? Yuk, Kita Kenali ‘Hukum’ Lebih Dekat Lagi
    Knowledge

    Mau Kuliah Hukum? Yuk, Kita Kenali ‘Hukum’ Lebih Dekat Lagi

    Posted YUDI 4 tahun ago
    Updated 2022/02/22 at 7:45 PM
    Share
    5 Min Read
    43832518 - law.
    SHARE

    Apakah kalian pernah mendengar kata “hukum”?

    Orang-orang awam mendefinisikan hukum dengan berbagai pandangan yang cenderung skeptis dan bersifat negative seperti: “Hukum harus bisa menghafal kumpulan pasal-pasal”, “Hukum itu menakutkan”, “Hukum itu patut dilaksanakan dan berakibat derita bagi pelanggarnya”. Apa yang dipikirkan oleh orang-orang tersebut sebenarnya hanyalah sebagian kecil dari makna hukum yang sesungguhnya. Hukum atau aturan bukan hanya perihal kumpulan pasal-pasal belaka namun juga merupakan sarana untuk menegakkan ketertiban. Aturan itu terlihat menakutkan jika hanya dilihat dalam satu perspektif saja. Sebagai suatu aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat, pandangan terhadap aturan hukum hendaknya tidak apatis dan perlu untuk dilihat dari berbagai perspektif.

    Definisi Hukum

    Jadi sebenarnya, apa sih hukum itu? Untuk mengetahuinya, mari kita simak melalui pendapat seorang ahli…

     “Noch suche die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht”

    Immanuel Kant (1724 – 1804) 

    Sebetulnya apa yang disebut dengan hukum di Indonesia tidak jauh berbeda dengan definisi yang diyakini oleh seorang filsuf Jerman bernama Immanuel Kant (1724 – 1824). Arti kalimat yang dikatakan oleh Kant dalam bahasa Jerman tersebut adalah: “definisi hukum sejatinya masih dicari-cari oleh para sarjana di masa saat mereka hidup”. Hal ini masih berlaku hingga sekarang, buktinya dalam ruang lingkup pendidikan hukum di seluruh dunia masih terdapat perbedaan pandangan akan definisi hukum. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya pandangan yang dikaji atas berbagai cabang ilmu tertentu. Definisi hukum yang berbeda-beda merupakan fakta bahwa hukum tidak dapat di definisikan sebagai satu terminologi yang mutlak.

    Pengertian tentang hukum tidak dapat didefinisikan secara pasti pengkajian aturan dilakukan berdasarkan pada bentuk yang dikelompokkan berdasarkan cabang ilmu tertentu. Hal ini disebabkan oleh pentingnya suatu aturan pada berbagai bidang pengetahuan. Contohnya, peraturan kesehatan Indonesia yang terangkum pada UU No. 36 Tahun 2009 dan peraturan tentang persaingan ekonomi dan bisnis pada UU No. 5 Tahun 1999. Kedua peraturan tersebut merupakan suatu bentuk kajian ilmu hukum dalam suatu bidang tertentu. Perlu kita ketahui bersama bahwa peraturan kesehatan dan peraturan persaingan ekonomi dan bisnis merupakan suatu perpaduan dalam ilmu hukum. Perpaduan tersebut disebabkan karena pentingnya suatu faktor peraturan dalam lingkup bidang tertentu. Adanya tuntutan peraturan dalam lingkup berbagai ilmu menciptakan suatu kondisi yang menyebabkan kesulitan dalam pendefinisian hukum secara pasti. Hal ini sekaligus menyebabkan ilmu hukum sebagai ilmu tentang kaidah wajib diberlakukan pada setiap bidang kajian ilmu pengetahuan.

    Jurusan Hukum Sebagai Alternatif

    Jurusan hukum dalam dunia perkuliahan merupakan suatu alternatif yang tepat karena ilmu hukum dapat mengkaji sebagian besar bidang pada ilmu-ilmu lain. Hal ini terjadi karena ilmu hukum bersifat mengkaji tentang perumusan aturan-aturan yang tidak dapat dihindarkan penerapannya dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan. Sifat tersebut muncul karena pada hakikatnya diperlukan suatu aturan agar suatu bidang ilmu dalam perkembangannya memiliki tujuan yang sesuai dengan kewajibannya serta tidak menyimpang atau melangkahi hak-hak yang ada dalam masyarakat.

    Perlu diketahui bahwa setiap bidang ilmu memiliki kecenderungan untuk membuat aturan. Kenyataan ini menyebabkan ilmu hukum dapat mengkaji setiap bidang ilmu yang ada. Selain itu, ilmu hukum mendapatkan karakter yang fleksibel yaitu dapat diterapkan pada berbagai bidang ilmu lainnya. Sifat ini sekaligus dapat menciptakan suatu lapangan kerja baru untuk berbagai instansi yang bergerak di berbagai bidang ilmu alam maupun ilmu sosial. Meskipun dapat memasuki berbagai macam lingkup keilmuan, perlu diingat bahwa keistimewaan tersebut hanya terbatas dalam ruang lingkup perumusan dan penerapan aturan yang merupakan karakteristik pada ilmu hukum dan tidak dapat keluar dari konteks tersebut.

    Dengan sifat ilmu hukum yang fleksibel, tidak menutup kemungkinan bahwa ilmu ini cocok untuk orang-orang berlatar pendidikan apapun. Ilmu apapun dapat diterapkan dalam aturan-aturan hukum asal sesuai dengan hakikat keilmuan masing-masing. Maka dari itu, apapun ilmu yang didalami sebelumnya dapat diterapkan dalam belajar di lingkup jurusan hukum dan tidak akan sia-sia. Hal ini sekaligus bertujuan agar pendidikan hukum dapat menjadi wadah yang universal bagi setiap siswa terlepas berasal dari bidang apapun yang mereka tekuni selama masa pendidikan menengah.

    Jadi dapat dikatakan bahwa, hukum memiliki keistimewaan pada sisi pengatur keseimbangan didalam berbagai cabang ilmu. Pesan untuk semua orang yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang perkuliahan adalah…

    “Law is the right alternative option for everyone from any scientific field. So, make your wise choice!”

    12Next Page

    You Might Also Like

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    TAGGED: Kuliah Hukum
    YUDI September 3, 2019
    Bagaimana perasaanmu?
    Love1
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by YUDI
    Just a man who seeks the truth about justice . . .
    Previous Article Mahasiswa dan Dosen FH Unair Narasumber Launching kawanhukum.id
    Next Article Penghubung KY Jatim Bersama kawanhukum.id Ajak Generasi Milenial Pahami Peradilan Bersih
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Knowledge

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    3 hari ago
    Knowledge

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    2 minggu ago
    Knowledge

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    3 minggu ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Knowledge

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    1 bulan ago
    Knowledge

    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?