Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem pemilihan umum yang digunakan oleh negara-negara demokrasi. Tulisan ini merespon sambutan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, Kamis (29/12/2022). Belakangan ini wacana penerapan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 menjadi perdebatan serius oleh partai politik, akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum.
Sistem proporsional tertutup
Sistem ini bekerja di mana pemilih memilih partai politik dan kursi didistribusikan di antara partai-partai politik berdasarkan proporsi suara yang diperoleh partai. Kursi kemudian diberikan kepada kandidat-kandidat dalam daftar calon yang telah disusun sebelumnya oleh partai politik.
Sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia yang dimulai pada Pemilu 1955. Pada saat itu, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik berdasarkan jumlah suara yang diperoleh. Sistem ini memungkinkan partai-partai kecil mendapatkan kursi di parlemen dan mendorong terbentuknya persaingan antarpartai. Namun, dalam perjalanannya kemudian sistem yang diterapkan berubah menjadi sistem proporsional terbuka.
Pertanyaannya ialah, apakah sistem ini ideal di Indonesia hari ini? Pasal 22 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembangunan nasional. Begitu juga dengan partisipasi warga dalam pemilu, sistemnya harus memastikan partisipasi aktif seluruh warga negara.
Unsur yang harus dipenuhi oleh negara demokrasi secara umum ialah akuntabilitas, kebebasan sipil dan politik, pemilihan umum yang bebas dan adil, rotasi kekuasaan secara damai, serta perlindungan HAM. Selain itu, transparansi dalam pengambilan keputusan publik dan partisipasi masyarakat dalam proses politik juga menjadi indikator penting dari negara demokratis.