UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menguraikan pemilu yaitu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem proporsional tertutup dianggap dapat memenuhi kriteria-kriteria tersebut karena setiap partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Kelebihan sistem proporsional tertutup ialah kemampuannya meminimalisasi praktik politik uang karena kandidat sudah diseleksi oleh sistem institusionalisasi parpol. Sistem ini juga memudahkan kelompok minoritas untuk memenuhi kuota yang tersedia.
Pada sisi lain, sistem proporsional tertutup juga memiliki kelemahan. Penerapan sistem proporsional tertutup melanggengkan otoritarianisme. Sistem ini kemudian mengingatkan kita pada praktik demokrasi di akhir pemerintahan Sukarno maupun Orde Baru.
Sistem proporsional tertutup juga membatasi pilihan pemilih karena mereka hanya bisa memilih partai politik, bukan calon perseorangan. Pembatasan ini dapat mengurangi keterwakilan pemilih di parlemen dan melemahkan demokrasi.
Beberapa partai politik hari ini menolak gagasan ini karena dapat menyebabkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu. Namun, sistem proporsional tertutup dapat mencegah politik uang dan meningkatkan stabilitas politik dengan mengurangi fragmentasi di antara partai politik.
Sistem Proporsional Terbuka