Tidak sulit untuk menemukan keterkaitan antara rokok dan juga Hak Asasi Manusia. Merokok adalah suatu hak yang dimiliki setiap manusia atas dirinya sendiri. Bagi perokok aktif, merokok tidak ada urusan dan sangkut pautnya dengan orang lain. Meskipun telah tertera tulisan “Merokok Membunuhmu”pada setiap kemasan rokok yang diedarkan di Indonesia, tidak menyurutkan niat para perokok untuk menggunakan hak asasinya.
Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan mengenai hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi setiap rakyatnya. Berkaitan juga dengan hak asasi manusia, maka yang dimaksud di sini adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak asasi manusia bukan hanya dimiliki oleh seseorang saja dan tidak bisa digunakan oleh salah seorang saja. Setiap orang memang memiliki hak untuk memutuskan merokok atau tidak. Namun, tidak setiap orang menggunakan hak asasinya dengan bijak. Mengapa? Karena seringkali dalam penggunaan hak asasi itu, banyak orang melupakan bahwa hak asasi juga dimiliki oleh manusia lain.
Letak dan Sumber Masalah Rokok
Letak masalah mengenai rokok terdapat pada perokok yang dengan santainya merokok di tempat-tempat yang mana dapat mencemari udara segar yang seharusnya bisa dihirup oleh orang yang bukan perokok atau yang sedang tidak merokok. Berbicara hak asasi perokok, maka juga harus berbicara mengenai hak asasi orang-orang yang ada di samping atau di sekitar perokok. Bayangkan saja seorang perokok aktif yang entah di dalam rumah, mobil, ataupun tempat umum terus-terusan merokok. Jangankan orang lain, keluarga sendiri yang akan terganggu hak asasinya pertama kali.
Menyalahi hak asasi orang lain saja sudah merupakan pelanggaran di dalam negara yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bagaimana tidak? Dalam melakukan hukuman mati saja, sistem hukum di Indonesia tidak bisa serta merta menerapkannya. Hukuman mati hanya ditetapkan bagi orang-orang yang tidak bisa direhabilitasi lagi atas kejahatannya dan juga terorisme. Sedangkan, dampak berkelanjutan bagi perokok aktif yang merokok di sekitar orang lain akan menyebabkan asap rokoknya mencemari udara segar yang merupakan hak asasi setiap orang dan dengan egoisnya memaksa orang lain menjadi perokok pasif yang bahkan jauh lebih berisiko daripada perokok aktif itu sendiri.
Berbicara mengenai rokok dan HAM yang sulit sejalan, siapakah yang patut dipersalahkan?
Menjadi suatu kesalahan perokok aktif yang tidak mau menghormati hak asasi orang lain sehingga dengan leluasa merokok dimanapun dan kapanpun ia mau. Atau, justru menjadi kesalahan perokok pasif yang memilih tempat berdekatan dengan perokok aktif?