Setelah menentukan mana pihak yang salah, tentu kita tidak bisa serta merta memaksa para perokok untuk berhenti merokok. Hal itu hanya akan menambah permasalahan sosial-ekonomi di dalam masyarakat. Bagaimana tidak? Jika perokok dipaksa berhenti merokok, lalu bagaimana nasib rokok di Indonesia? Bagaimana nasib para pekerja di perusahaan rokok di Indonesia? Bagaimana nasib para petani tembakau di Indonesia? Maka kalau banyak pihak hanya mempersalahkan pihak perokok tanpa adanya solusi, maka negara ini akan kacau nantinya.
Lalu, bagaimanakah solusi agar setidaknya rokok dan HAM bisa selangkah lebih sejalan dan tidak bertentangan?
Selain peran kesadaran diri perokok, peran peraturan dan fasilitas juga signifikan. Maka, sudah seharusnya dan sebaiknya negara membentuk peraturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban bagi para perokok aktif di Indonesia, juga mengingat dengan besarnya industri rokok yang ada dan menjadi salah satu penopang ekonomi di Indonesia. Contohnya saja pemerintah bisa membentuk suatu undang-undang mengenai rokok. Undang-undang yang berisi tentang hak perokok pasif yang memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Maka, bisa dicari langkah solutif seperti memberi “Area Merokok” di beberapa tempat strategis sehingga tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Undang-Undang juga sebaiknya dibentuk dengan menghadirkan sanksi yang keras bagi setiap pelanggarnya. Mengingat betapa berisiko dan berbahayanya asap rokok bagi setiap orang. Tentu perokok pasif yang akan sangat dirugikan jika para perokok aktif masih saja terus egois. Maka, suatu peraturan akan jadi percuma dan sia-sia tanpa kesadaran diri dan partisipasi dari para subjek yang terikat dengannya.