Debora bayi berusia empat bulan harus meregang nyawa akibat keterlambatan penanganan medis oleh pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Putri dari pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang akhirnya meninggal diduga dikarenakan tidak mendapat penanganan optimal oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga di kawasan Kalideres, Jakarta karena keluarga korban bayi Debora tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan.
Kronologi Kasus Debora
“Sudah kurang lebih seminggu bayi saya pilek dan batuk-batuk,” kata Henny dan pada Sabtu malam, Debora mengeluarkan keringat terus menerus sampai pukul 03.00 pagi, saya melihat Debora mulai sesak napas, tanpa pikir panjang saya langsung membangunkan suami untuk menghantar Debora ke rumah sakit terdekat, yakni RS Mitra Keluarga Kalideres.
Sesampainya di sana, Dokter jaga saat itu Irene Arthadianty Indrajaya, langsung melakukan tindakan medis pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction). Pada saat itu Debora dipasangi berbagai macam alat medis seperti monitor, infus, uap dan sudah diberikan obat-obatan, sampai pada pukul 03.30 debora dapat bernafas dan menangis kencang. Setelah kejadian tersebut dokter Irene, menganjurkan untuk penanganan secara maximal Debora harus masuk Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dikarenakan usia Debora.
Suami Rudiantopun segera bergegas untuk menghadap dan mengurus bagian administrasi agar bayinya dapat disembuhkan, namun sesampainya di bagian administrasi Rudianto disodori pembiayaan uang muka fasilitas tersebut sebesar Rp.19.800.000. Naas pada saat itu pasangan tersebut hanya mempunyai uang sebesar Rp.5.000.000. Hal ini mengakibatkan pengembalian uang tersebut dikarenakan uang tersebut kurang dan Debora tidak bisa masuk PICU.
Segala upaya dari pasangan tersebut sudah dilakukan, sampai memohon sangat kepada pihak rumah sakit untuk memberikan kebijakan mengenai biaya fasilitas yang kurang. Sayangnya oleh dokter, Rudianto dan Henny malah hanya dibuatkan surat rujukan ke ruamh sakit lain yang memiliki fasilitas PICU dan menerima Akses kerja sama penggunaan Kartu BPJS Kesehatan.
Selanjutnya sekitar pukul 09.00, saat itu Henny di hubungi kerabatnya mengenai ketersediaan ruang PICU di RS Koja, tanpa pikir panjang saat itu Henny pun menelfon dokter anak di RS Koja dan terhubung dengan Dokter Irfan, namun, telpon tiba-tiba terhenti saat suster yang menjaga Debora datang dengan Panik, “Feeling saya sudah tidak enak, kurang lebih lima menit, saya dipanggil masuk, dan saya melihat wajah Debora yang sudah pucat, dan mata sudah ke atas,” kata Henny.
Monitor jantung sudah menunjukan garis lurus, Henny dan suami hanya bisa memegangi tangan Debora, dan meminta untuk Debora bertahan, pada saat itu Dokter dan suster pun menyerah, mereka langsung pergi meninggalkan Debora, suster hanya berkata mereka TURUT BERDUKA CITA.
Melihat tersebut, muncul pertanyaan besar mengapa Rumah Sakit lebih mengedepankan dan berorientasi pada profit/keuntungan ketimbang pada kebutuhan sosial dan pelayanan kesehatan yang sifatnya genting dan gawat darurat? Padahal sangat jelas negara mengatur secara tegas bahwa semua masyarakat Indonesia harus dilindungi, termasuk dalam hal layanan kesehatan dalam kondisi apapun.
Perlindungak Hak Kesehatan di Indonesia
Bila kita kembali kepada dasar Negara dan konstitusi negara ini yakni UUD 1945, maka pada Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 A Undang-undang Dasar 1945 menyatakan “bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Dalam pasal ini jelas dikatakan bahwa seluruh masyarakat yang ada di negara ini berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya tanpa ada suatu perbedaan, baik secara ekonomi maupun secara lainnya, namun bila kita kaitkan dengan kasus Debora, si bayi mungil tersebut ternyata harus meregang nyawa karena ketidamampuan ekonomi orang tuanya.
Berdasarkan data yang kami peroleh, ternyata kasus seperti yang dialami Debora bukanlah kasus yang pertama. Sebelumnya pernah terjadi kasus dimana Pasien bernama Reny Wahyuni ditolak tujuh rumah sakit di Kota Bekasi dan akhirnya melahirkan dengan kondisi anaknya telah meninggal dunia. Pasien miskin anak pemulung ditolak berobat di RSUD Purwokerto, Dera Nur Anggraini Bayi pasangan Eliyas Setya Nugroho dan Lisa Darawati sangat tragis ditolak 10 Rumah Sakit dan masih banyak kasus-kasus lainya yang hanya menyita perhatian sesaat dan redup dengan sendirinya, seakan usang termakan waktu tanpa ada keadilan bagi korbannya.
Kini melalui kasus bayi Debora, seluruh media nasional serempak, menongolkan beberapa tokoh, element masyarakat dari Mentri, Gubernur, Ahli Kesehatan hingga tokoh masyarakat yang seakan-akan meledak memberikan opini pada saat korban ditemukan. Namun bagaimana langkah preventif untuk ke depannya? Lalu bagaimana sanksi kepada Rumah Sakit serta perlindungan terhadap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terutama dalam keadaan genting dan gawat darurat?
Dari sudut regulasi sebenarnya Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai hal tersebut. Pada Pasal 32 ayat 1 telah diatur bahwa: ” dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa Pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu. Pasal 32 ayat 2 juga menyatakan: “Dalam keadaan darurat, Fasilitas pelayanan kesehatan BAIK PEMERINTAH MAUPUN SWASTA dilarang MENOLAK PASIEN dan/atau MEMINTA UANG MUKA”.
Selanjutnya, dalam Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat 1 huruf F juga menyatakan bahwa ”Setiap Rumah Sakit mempunyai KEWAJIBAN: melaksanakan FUNGSI SOSIAL antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan GAWAT DARURAT TANPA UANG MUKA, AMBULAN gratis, pelayanan KORBAN BENCANA dan KEJADIAN LUAR BIASA, atau BAKTI SOSIAL BAGI MISI KEMANUSIAAN”.
Mengacu pada kedua ketentuan tersebut, seharusnya tanpa memandang bulu entah menggunakan kartu BPJS ataupun menggunakan dana pribadi ketika PASIEN dalam keadaan darurat, maka seketika itu Rumah Sakit wajib menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya memberikan pertolongan sesuai dengan misi dan spirit dari didirikannya rumah sakit tersebut yaitu untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, atas kasus yang menimpa Alm. Debora bayi pasangan Henny dan Rudi LBH AMIN mengambil sikap sebagai beriku:
- Kami menyayangkan dan mengecam kebijakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang telah menolak memberikan pelayanan medis terhadap bayi Debora dikarenakan ketidaksanggupan orang tuanya yang tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan. Seharusnya apabila Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku maka berdasarkan Pasal-Pasal yang telah kami tuliskan diatas, jelas setiap RUMAH SAKIT mempunyai KEWAJIBAN untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa Pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.
- Terhadap para pelaku yang didalamnya, baik management Rumah Sakit ataupun tenaga AHLI yang berperan di dalam kejadian tersebut untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata Hukum, terkhusus tenaga AHLI yang terlibat dikarenakan dalam Kode Etik Kedokteran Pasal 7D dikatakan bahwa SETIAP DOKTER HARUS SENANTIASA MENGINGAT AKAN KEWAJIBANYA MELINDUNGI HIDUP MAKHLUK INSANI;
- Pemerintah wajib bertindak tegas memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres untuk menjadi pelajaran berharga bagi Rumah Sakit lainnya agar kedepannya tidak hanya mengejar dan mengedepankan kepentingan bisnis dan keuntungan semata, tetapi mengedepankan tugas dan tanggung jawab sosial Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan dan penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan genting dan gawat darurat;
- LBH AMIN juga mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan segera melakukan penyidikan terkait kasus ini, sehingga setiap pihak yang bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran hukum agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Atas kepergian Alm. Debora, kami mengucapkan turut Berduka Cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan kami pun akan berkomitmen mengawal kasus ini agar terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan sampai terciptanya Keadilan bagi keluarga korban.
Upaya Hukum Meminta Pertanggungjawaban Bagi Pasien/Keluarga Pasien Kepada Rumah Sakit
Semoga kasus ini akan menjadi pembelajaran kita bersama dan dalam kesempatan kali ini LBH AMIN ingin memberikan informasi mengenai Upaya hukum yang dapat diambil oleh Pasien/Keluarga Pasein bilamana kasus ini kembali terjadi nantinya. Pasal 32 huruf Q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
“Setiap pasien mempunyai hak: menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;”. (dalam pasal ini pasien diberikan hak dan kesempatan untuk mempertahankan segala hak-haknya bilamana atas kebijakanya rumah sakit menimbulkan kerugian bagi Pasienya, Pasal inilah yang menjadi Jaminan untuk Pasien dapat melakukan Upaya Hukum). Upaya Hukum dapat dibagi menjadi dua, yakni:
Pertama: Upaya Hukum Perdata, Pasien dapat mengajuukan gugatan ke Pengadilan mengenai Perbuatan Melawan Hukum, dan atau Pasien dapat menyelesaikan permasalahan nantinya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terhadap Rumah Sakit yang mengakibatkan kerugian terhadap Pasien.
Kedua: Upaya Hukum Pidana, atas timbulnya kerugian terhadap Pasien, Pasien dapat membuat laporan kepolisian yang ditujukan kepada Pimpinan/ Management Rumah Sakit dan atau tenaga kesehatanya karna atas perbuatanya telah menimbulkan kerugian. Pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka” Selain itu, dalam Pasal 190 ayat 1 juga menyatakan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” Selanjutnya, Pasal 190 ayat 2 “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Demikianlah sikap kami terhadap kasus yang menimpa bayi mungil, Alm. Debora. pada kesempatan ini kami LBH. AMIN MEMINTA dan atau MENGHIMBAU kepada seluruh masyarakat agar turut serta secara aktif untuk mesosialisasikan uraian ini agar dapat membantu memberikan edukasi tambahan kepada segala masyarakat terkhusus masyarakat yang mempunya keterbatasan dan agar nantinya kasus-kasus seperti ini tidak lagi menimpa masyarakat Indonesia untuk kedepannya.