Sangat sering kita melihat berita di TV, koran, maupun di sosial media mengenai penggerebekan pasangan di dalam hotel atau wisma. Entah kebetulan atau tidak, di timeline twitter saya beredar pula video penggrebekan pasangan dan cukup ramai diperbincangkan oleh warganet. Dalam cuplikan beberapa video yang beredar adegannya selalu klise, penegak hukum ramai ramai mendatangi hotel maupun tempat tempat yang disinyalir terjadinya hubungan ‘zina’. Ramainya penegak hukum yang menggerebek seakan akan sedang menangkap buronan koruptor yang kabur, adegan selanjutnya sudah pasti bisa kalian tebak yakni penegak hukum akan bertanya ” Lagi ngapain?” “Ngapain berduaan” Saya yang beberapa kalau melihat berita maupun video ingin rasanya menjawab “lagi main ludo,pak” Tapi tidak mungkin ada yang jawab begitu juga sih.
Dalam hal ini pertanyaan maupun sikap para penegak hukum terkesan menghakimi dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah, padahal hal ini berhubungan erat dengan nama baik orang yang di grebek. Beberapa teman saya pun bertanya, apa yang salah dari hal tersebut, selagi kita melakukan di tempat privat, kedua belah pihak menyetujui, dan sudah berusia dewasa. Apakah penegak hukum kita berhak melakukan hal tersebut? Apakah penggrebekan pasangan di luar nikah yang dilakukan oleh penegak hukum ini sudah tepat? Dan apa dasar hukum nya?