Beberapa pihak juga kerap menggunakan peraturan daerah yang khususnya mengatur mengenai ketentraman maupun ketertiban umum untuk dijadikan landasan hukum, namun yang perlu digaris bawahi adalah, peraturan perundang-undangan memiliki hierarki ataupun tingkatannya sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebuah peraturan tidak boleh bertabrakan atau bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Sebuah perda tentu berada dibawah Undang-undang secara hierarki, maka kurang tepat rasanya apabila dijadikan sebuah dasar hukum penggrebekan yang mana dalam KUHP saja makna zina tidak dibuat seluas itu.
Kembali pada pokok permasalahan di atas mengenai kewenangan penegak hukum menggrebek pasangan diluar nikah, selagi bukan terindikasi adanya tindak pidana dan seperti yang disebutkan di awal yakni, paham konsekuensinya, konsensual maka sebenarnya yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini sejatinya sudah ada diluar kewenangan nya dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.