Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan.
Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan, asasi merupakan hal mendasar. Hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia sebagai bentuk pembelaan keberadaan hak manusia itu sendiri. Hak Asasi Manusia juga diatur dalam undang-undang yaitu UU No. 39 Tahun 1999, menurut undang-undang Hak Asasi Manusia merupkan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Sejak awal tahun 2020, hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia mengalami hal yang sama yaitu menghadapi virus yang disebut dengan virus Corona atau COVID-19. Virus ini mulai menyebar ke beberapa Negara, dimana awalnya hanya berada di China tepatnya di kota Wuhan. Kasus ini diduga berkaitan dengan pasar hewan Huanan di Wuhan yang menjual berbagai jenis daging binatang, termasuk yang tidak biasa dikonsumsi, misal ular, kelelawar, dan berbagai jenis tikus.
Pandemi atau epidemi global mengindikasikan infeksi COVID-19 yang sangat cepat hingga hampir tak ada negara atau wilayah di dunia yang absen dari virus Corona. Peningkatan jumlah kasus terjadi dalam waktu singkat hingga butuh penanganan secepatnya. Sayangnya, hingga kini belum ada obat spesifik untuk menangani kasus infeksi virus Corona atau COVID-19. Akan tetapi, dapat dilakukan pencegahan terhadap virus ini agar tidak cepat menular yaitu dengan cara, cuci tangan, menjauhi keramaian, serta memakai masker.