Sebelum melangkah lebih jauh, mengenai tepat atau tidaknya. Alangkah baiknya mengetahui apa yang disebut zina berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Secara singkat dalam KUHP pasal 284 menyebutkan bahwa yang dinamakan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan yang salah satu atau keduanya sedang dalam ikatan perkawinan. Dalam hal ini pasal 284 merupakan delik aduan, yang mana bisa aktif apabila pihak yang merasa dirugikan seperti istri atau suami membuat laporan kepada penegak hukum. Ada beberapa hal yang bisa kita garis bawahi dari pasal 284 tersebut yakni, dalam ikatan perkawinan dan harus dilaporkan terlebih dahulu oleh pihak yang dirugikan. Sebenarnya mengenai hal ini, dalam rancangan RKUHP yang kontroversial itu sehingga rancangannya saja menimbulkan penolakan oleh berbagai pihak, sempat disinggung mengenai makna perluasan zina yakni dalam RKUHP Pasal 417 dan 418 yang isinya adalah “setiap orang yang melakukan yang melakukan persetubuhan dengan orang lain selain istri atau suaminya dikenakan pasal perzinaan dan hukuman 1 tahun penjara”. Namun bukan serta merta RKUHP ini dijadikan landasan bagi penegak hukum ditingkat daerah untuk melakukan penggrebekan terhadap pasangan diluar nikah. karena Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertera dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan menganut asas legalitas sesuai dengan pasal 1 ayat 1 KUHP dimana disebutkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena RKUHP hanya sebatas rancangan dan bukan sebagai undang undang yang berlaku, maka tidak bisa dijadikan landasan.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, atas dasar apakah para penegak hukum melakukan penggerebekan terhadap pasangan di luar nikah? Sebelum membahas lebih jauh mungkin kita harus tau salah satu kewenangan polisi. Sebenarnya penegak hukum khususnya polisi memang mempunyai kewenangan dalam melakukan penggeledahan sebagaiman tertera dalam pasal 7 ayat 1 KUHAP, itupun bila ada indikasi tindak pidananya semisal melakukan hubungan seks dengan anak dibawah umur bisa dikenakan pencabulan, ataupun tempat yang kita pakai terindikasi adanya prostitusi, maka polisi berhak melakukan penggeledahan, oleh karena itu mungkin saja saat terjadinya penggrebekan oleh aparat penegak hukum, ada laporan dari warga sekitar tentang dugaan terjadinya tindak pidana, sehingga terjadilah penggrebekan tersebut.