Lagi-lagi, masyarakat disajikan oleh pemberitaan di media yang menyayat hati. Beredar sebuah video kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas di bawah umur yang diduga disertai unsur perisakan/bullying dan bahkan dapat dikategorikan dalam penganiayaan berat. Kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban yakni Egiansah (10 tahun) sedang bersama dengan pelaku, Ajat Sudrajat yang pada saat kejadian berada di sebuah lahan/rawa di daerah Kampung Kebon Kopi Desa Bantarjati Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.
Video tersebut memperlihatkan bahwa korban dianiaya dengan cara kepala dan tubuh korban dihempaskan secara keras ke dalam kubangan air setinggi betis orang dewasa sebanyak satu kali. Selain itu, ketika korban mencoba bangkit para pelaku kembali mengejar korban dan menghempaskan kembali ke dalam kubangan air untuk kedua kalinya.
Tak hanya itu, pola kekerasan yang dilakukan selanjutnya yakni pelaku sengaja membonceng korban dengan sepeda motor secara ugal-ugalan sehingga korban kesulitan untuk duduk terlihat bersusah payah untuk memperbaiki posisi boncengan. Sudah sangat jelas bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut berpotensi menimbulkan bahaya ataupun cedera bagi korban yang masih di bawah umur.
Berdasar keterangan para saksi dan korban sendiri, tindakan perisakan yang disertai penganiayaan ini merupakan hal pengulangan yang dilakukan oleh pelaku. Korban kerap kali mengalami kekerasan seperti penamparan dan alat vital korban juga pernah diolesi oleh balsem.
Setelah pemberitaan tersebut berhasil terungkap di media, Polsek langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses mediasi untuk meminta maaf kepada keluarga korban yang didampingi oleh Ketua Rukun Tangga (RT), Kepala Dusun dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat hanya dengan menggunakan selembar surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dan dikabarkan pelaku juga memberikan uang kompensasi ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp2.000.000.