Masyarakat Indonesia sudah tak asing lagi dengan kebebasan, baik itu dalam konteks berekspresi, maupun hal lainnya. Banyak orang terpaku dengan hanya diam, tak berani mengeluarkan pendapat,dikarenakan takut terjerat dalam suatu undang-undang. Kebebasan berpendapat di Indonesia adalah salah satu masalah yang sangat kompleks. Karena harus memilih antara diam atau bersuara tetapi tantangan sudah menanti di depan mata, yaitu teror dan penjara.
Mengapa saya harus bersuara, sedangkan wakil rakyat sudah ada? Kenapa diam adalah salah satu tindakan, lemahnya mental seorang yang peduli terhadap lingkungan sekitar? Judge adalah jawabannya. Indonesia adalah negara demokrasi. Yang mana identitas negara demokrasi adalah semua orang berhak bersuara, berhak mengemukakan pendapat dan lainnya. Tak hanya itu, Indonesia adalah negara hukum. Ada undang-undang yang mengatur seluruh tatanan Negara Indonesia.
Kebebasan berpendapat telah tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Di dalam pasal ini sudah di jelaskan bahwa semua orang berhak berekspresi, baik itu secara personal maupun berkelompok . Dengan demikian kebebasan berpendapat hak mutlak atau ultimatum untuk warga negara. Namun masih banyak yang beranggapan bahwasanya situasi di Indonesia menakutkan jika berpendapat. Logika bebas, rasional melihat dari siapa saja yang di tangkap. Kemudian ditangguhkan lagi dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan kata lain, kebebasan berpendapat sudah menjadi marwahnya sebuah negara demokrasi.
[rml_read_more]
Mengkritisi personal atau pemerintah yang merugikan banyak orang harus diluruskan dengan aksi nyata melalui berpendapat dan semacamnya. “Manusia tak ada yang sempurna dan tak luput dari ke khilafan.“ Statement ini berlaku dalam semua aspek kehidupan, tak terkecuali dalam kontekstual kebebasan berpendapat. Kita sebagai warga negara yang baik, dan peduli terhadap lingkungan, mengambil peran dengan tiindakan pelurusan dari suatu kebijakan. Pemerintah harus memberikan apresiasi terhadap orang yang memperjuangkan keadilan seperti memfasilitasi atau akomodasi penyampaian aspirasi.
Zaman Teknologi seperti sekarang ini, banyak sekali alternatif untuk berekspresi terhadap suatu isu seperti media sosial. Media sosial menjadi sebuah kubutuhan bagi seluruh umat manusia saat ini, baik itu orang tua, dewasa, remaja, dan anak-anak. Berbagai macam usia dan profesi sudah menggunakan media sosial di kehidupan mereka sehari-hari. Youtube ,Twitter, Instagram adalah beberapa media sosial yang sering kita temui sebagai media sosial penyalur argumentasi dan persepsi. Langkah pasti walaupun kadang menjadi pemicu terjadinya berita hoax, namun tak bisa dipungkiri media ini sangat sering di gunakan untuk penyampaian aspirasi.