Disela mengerjakan skripsi, hampir setiap hari saya sempatkan untuk membaca, mendengarkan ataupun menonton berita-berita seputar hukum yang sedang trending. Karena saya kuliah hukum, jadi saya rasa menjadi sebuah kewajiban untuk tetap mengikuti isu-isu hukum terkini sembari berkomentar dalam hati “oh gini to kasusnya, harusnya sih begini dan begitu” seolah bersikap seperti pakar hukum yang senantiasa menyampaikan analisisnya.
Beberapa waktu terakhir memang ada banyak isu hukum yang cukup menarik untuk diikuti. Mulai dari kasus yang skalanya Internasional seperti kasus kudeta militer di Myanmar, kasus skala lokal seperti ditangkapnya pendiri Pasar Muamalah di Depok karena diduga melanggar UU Mata Uang karena mempergunakan dinar dan dirham untuk bertransaksi. Hingga yang skalanya rumah tangga seperti kasus perceraian selebgram yang viral akhir-akhir ini.
Tetapi, di antara sekian kasus yang menarik tersebut saya merasa ada satu kasus yang nggak kalah menariknya yaitu kasus sepasang suami-istri yang mengembalikan ponsel hilang ke Polsek, malah ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Bagi anda yang tertarik dengan isi press conference nya bisa tonton disini. Kalau dari yang saya telusuri di berbagai media, kronologi bermula saat Siti Nuraisyah menemukan ponsel tanpa pemilik saat sedang berbelanja (Sabtu,26 Desember 2020).
Dengan maksud menunggu sang pemilik atau setidaknya orang yang mengenalnya menelpon. Karena nggak ada yang menelpon, dibawalah ponsel tersebut pulang dan beberapa hari kemudian ada yang menelpon. Nah, yang menelepon tersebut malah menuduh bu Siti ini mencuri ponsel tersebut dan saat bu Siti meminta nomor pemilik ponsel, malah diarahkan ke pihak lain yang ternyata seorang polisi.
Bersama suaminya, bu Siti berniat mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sesaat setelah sampai di Polsek, keduanya langsung diminta keterangan dan setelanya keduanya langsung ditahan. Parahnya keduanya diminta membayar uang sebesar 35 juta, 20 juta untuk biaya perdamaian dan 15 juta unutk pencabutan laporan. Saya hanya bisa menghela nafas panjang sembari mengeleng-gelengkan kepala. Dalam pikiran ini, rasanya perlu untuk menuangkan rasa kesal salah penafisran mengenai tindak pidana pencurian.