Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yakni perseorangan berkewarganegaraan Indonesia. Secara tegas pula di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut dirumuskan: “Yang dimaksud dengan ‘perorangan’ termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama dalam hal pengujian undang-undang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
Namun dalam praktiknya pernah terjadi permohonan pengujian undang-undang oleh 3 (tiga) warga negara asing sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh ketiga warga negara asing tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Ada tiga pendekatan dalam metode ini, yang pertama adalah pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
Kedua, pendekatan konseptual digunakan dalam konteks memahami legal standing, constitutional review, hak asasi manusia, warga negara dan orang asing yang diacu dalam tulisan ini. Ketiga, pendekatan kasus yang digunakan pada tulisan ini terkait dengan telaah atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007.