(………………..)
2. Pendaftaran Izin Edar Makanan
Setelah mendapatkan rekomendasi hasil PSB makan selanjutnya ialah Pendaftaran Izin Edar. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar. Izin Edar merupakan bentuk persetujuan pendaftaran makanan dan obat dari kepala BPOM RI untuk dapat di edarkan di wilayah indonesia.
Pihak yang dapat mengajukan izin edar makanan olahan dari luar negeri adalah Importir atau Distributor yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk.
Importir atau Distributor yang dapat mengajukan izin edar atas makanan impor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- NPWP.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Izin Usaha.
- Angka Pengenal Impor (API).
- Hasil Audit dari Sarana Distribusi /Pemerikasaan sarana oleh Balai (PSB).
- LOA (Letter of Appointment) berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal yang penunjukkan disahkan oleh Notaris, Kamar Dagang setempat, Pemerintah setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan dalam perjanjian harus mencantumkan klausul: Pemberian hak kepada perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran Izin Edar Pangan Olahan; penunjukan bersifat eksklusif atau non eksklusif; dan jangka waktu berlakunya penunjukan.
- Sertifikat GMP/HACCP/ ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat untuk Pabrik Asal.
- Surat Pernyataan bersedia di diperiksa oleh BPOM.
- Jumlah tabung pemadang kebakaran.
- Jumlah palet/rak pemadam kebakaran.
- Rancangan label.
- Sertifikat merek.
- Analisi laboratorium/sertifikat analis.
Berikut merupakan Prosedur di dalam melakukan Pendaftaran Izin Edar Makanan:
- Pendaftaran dilakukan pada alamat http://e-reg.pom.go.id.
- Pembuatan akun.
- Input data perusahaan dan pabrik.
- Upload dokumen permohonan: salah satunya rekomendasi dari hasil pemeriksaan sarana bangunan (PSB).
- Tunggu penerbitan surat perintah bayar (SPB).
- Bayar sesuai SPB.
- Tunggu evaluasi dan verifikasi pertugas.
- Dapat izin nomor edar secara elektronik.
3. Surat Keterangan Impor (SKI)
Untuk produk-produk makanan, minuman, obat-obatan baik herbal maupun kimia jika produk tersebut merupakan barang impor, harus mendapatkan izin dari BPOM (Balai Pemeriksa Obat & Makanan) berupa SKI (Surat Keterangan Impor) sebagai salah satu syarat pengeluaran barang dari Bea Cukai.
Persyaratan Pengajuan SKI:
- Asli permohonan yang ditandatangani oleh direktur.
- Asli surat pernyataan penanggung jawab yang bermeterai cukup.
- Surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian.
- Faktur/invoice.
- Bukti pembayaran penerimaan negara (PNBP).
- Sertifikaat analisis.
- Persetujuan izin edar.
- Asli angka pengenal impor (API).
- Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Asli surat kuasa dalam bentuk akta notaris jika perusahaan pemohon adalah pihak yang diberikan kuasa oleh pihak yang mengimpor.
- Daftar HS Code yang akan diimpor.
- Nama produk yang dalam faktur harus sama dengan nama produk pada izin edar.
- Serfikasi surat keterangan lainnya yang dipersyarakan oleh undang-undang.
Tata Cara Pendaftaran Surat Keterangan Impor
- Pendaftaran dilakukan di alamat https://e-bpom.pom.go.id/.
- Pembuatan akun.
- Input data perusahaan dan pabrik.
- Upload dokumen permohonan.
- Tunggu penerbitan surat perintah bayar (SPB).
- Bayar sesuai SPB.
- Tunggu evaluasi dan verifikasi pertugas.
- Dapat surat keterangan impor diarahkan ke Portal INSW Bea Cukai.
4. Sertikasi Halal
Di dalam mengedarkan makanan di Indonesia sertifikasi halal merupakan salah satu komponen utama yang mesti diperhatikan karena Indonesia sebagian besar penduduknya adalah muslim tentunya didalam memilih produk yang akan dikonsumsi perlu melihat label halalnya
Persyaratan Pengajuan sertifikasi halal:
- Permohonan sertifikasi halal.
- Nomor induk berusaha (NIB).
- Daftar produk dan bahan Baku digunakan.
- Proses pengolahan produk.
- Sistem jaminan produk halal.
Tata cara sertifikasi halal:
- Pengajuan Permohonan dilengkapi dengan dokumen persyaratan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Pemeriksaaan kelengkapan dokumen.
- Memilih lembaga pemeriksa halal (LPH).
- Penetapan dari BPJPH dan memberikan perintah kerja kepada LPH untuk melakukan pemeriksaan
- LPH wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada BPJPH untuk di lakukan verifikasi.
- MUI menyelengggarakan sidang fatwa atas hasil verifikasi dari BPJPH dan menerbitkan keputusan penetapan halal produk.
- Penertapan dan pemberian sertfikasi halal oleh BPJPH.
5. Pendaftaran Merek
sebagai identitas pengenal dari sebuah produk maka merek merupakan hal yang sangat penting dalam penjualan, untuk tata cara pendaftaran merek sobat dapat membaca lengkapnya pada artike berikut ini LINK
Demikian untuk artikel terkait dengan ketentuan impor makanan di Indonesia, sampai jumpa di tulisan berikutnya.
Dokumen sumber:
- Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- Peraturan Kepala BPOM RI No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
- Permenprin No 75 tahun 2010 tentang Pedoman Cara -Produksi Pangan Olahan yang Baik Good Manufacturing Practices
Image Source: