Tindakan tersebut jelas merupakan suatu tindakan pidana dimana terjadinya pungutan liar oleh polisi dan tindakan suap oleh pengendara demi menghindari proses persidangan di pengadilan. Namun, apabila masyarakat yang telah dibekali oleh ilmu hukum dasar akan mengikuti prosedur hukum yang ada dan polisi yang meminta uang damai tersebut malah bisa saja dilaporakan oleh pengendara tersebut apabila mereka memahami tentang hukum.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.